Minggu, 10 November 2013

MUI Cabut Sertifikasi Dua MLM Umroh



JAKARTA — Dua perusahaan sistem pemasaran berjenjang atau multi level marketing (MLM) resmi dicabut sertifikasinya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian disampaikan Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
“Sekarang kita mencabut sertifikasi dua perusahaan tersebut yang pernah diberikan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam fatwa. Jadi sekarang sertifikasi MLM umroh nol,” kata Ma’ruf Amin usai keterangan pers mengenai vonis PK MA tentang perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara bagi terpidana narkoba di Jakarta, Kamis (18/10).
Karena itu, MUI meminta dan memberikan tenggat kepada dua perusahaan tersebut untuk memproses kembali beberapa syarat yang sesuai dengan fatwa. Tenggat yang diberikan, kata dia, adalah sampai dengan masa akhir sertifikasi, yakni dua tahun.
“Jika dua tahun perusahaan bersangkutan tidak menyesuaikan dengan prasyarat yang ditentukan, sertifikasi itu akan dicabut. Namun, sebelum pencabutan, MUI akan mengevaluasi terlebih dahulu kinerja perusahaan MLM Umrah selama satu tahun,” ujar dia.
Ia menyebutkan beberapa kriteria perusahaan MLM Umroh yang sesuai dengan fatwa yaitu salah satunya adalah mampu memberangkatkan dan tidak memberikan masa tunggu yang panjang kepada jamaah. Menurut dia, hingga saat ini MUI hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh dan belum mengeluarkan fatwa tentang MLM haji.
Di dalam fatwa MLM umrah, tercatat bahwa aspek legalitas yang harus dipenuhi penyelenggara MLM umrah seperti surat perizinan dari Kementerian Agama. Kemudian syarat-syarat bagi keanggotaannya diantaranya harus beragama Islam, harus bertujuan benar-benar mengikuti umrah, biaya yang sudah disetorkan tidak boleh ditarik kecuali ada hal-hal darurat seperti terkena musibah.
Aturan tersebut berlaku bagi penyelenggaraan umrah semata karena rukun ibadah haji tidak memperkenankan seseorang berutang agar bisa berangkat. Adapun sistem MLM sistemnya seperti berhutang kepada downline atau lapisan di bawahnya. Sedangkan orang-orang yang di bawahnya ini belum dipastikan keberangkatannya.

Pro Kontra MLM Umroh dan Haji
Korban akibat promosi perusahaan dengan sistem multilevel marketing (MLM) makin bertambah. Salah satu pengguna jasa paket pelayanan haji dan umrah, Aminah (59 tahun), menderita kerugian hingga Rp20 juta karena tak kunjung berangkat umrah. Pihak PT Mitra Permata Mandiri (MPM) selaku perusahaan penyedia jasa paket pelayanan haji dan umrah menjanjikan Aminah dan suaminya, Suripto (68), berangkat umrah pada Juni 2012 lalu.
Pasangan suami istri yang berdomisili di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, ini pun telah menyetorkan dana tunai Rp 20 juta pada Maret 2012 sebagai syarat untuk bisa mengikuti program umrah dan haji yang ditawarkan PT MPM. Keduanya dijanjikan bisa pergi umrah dengan membeli paket Hasanah senilai Rp 10 juta per orang dan dapat voucher senilai 1.000 dolar AS per orang.
“Oleh agen MPM dijanjikan berangkat umrah bulan lalu, dan ternyata sampai sekarang belum juga diberangkatkan,” papar anak korban, Budi Raharjo, kepada Redaksi, Senin (23/7). Karena tak kunjung diberangkatkan umrah, menurut Budi, orang tuanya pun menemui agen PT MPM untuk meminta agar uang senilai Rp 20 juta yang sudah mereka setorkan dikembalikan.
Namun, bukan uang yang mereka dapatkan. ‘’Agennya justru tidak bisa membuktikan paket Hasanah yang dibeli orang tua saya itu untuk umrah. Voucher-nya tidak laku dijual kembali,” ujar Budi sebagaimana diungkapkan kepada Republika. Menurut Budi, pada saat penawaran awal, agen PT MPM tidak pernah menjelaskan kepada kedua orang tuanya bahwa uang yang sudah disetorkan bisa kembali jika tidak jadi pergi umrah.
Budi mengatakan, tak hanya kedua orang tuanya yang menjadi korban penipuan. Beberapa tetangganya punmengalami nasib serupa. Kedua orang tuanya, lanjut Budi, juga sudah menyampaikan laporan tertulis kepada manajemen PT MPM. Pihak perusahaan menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan ini tanpa memberikan batas waktu.
Saat wartawan mendatangi kantor PT MPM yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/7), tak ada satu pun pejabat di perusahaan itu yang bisa ditemui. Customer service PT MPM, Winda, mengakui PT MPM mengadakan program sejenis MLM dalam penawaran produk haji dan umrah. Ia menjelaskan, seseorang yang ingin melaksanakan haji dan umrah dapat mengajukan diri ke perusahaannya dengan membayar uang muka minimal Rp 10 juta. Setelah itu, calon jamaah ini akan mendapatkan voucher dengan nilai 1.000 dolar AS. Calon jamaah juga akan mendapatkan buku panduan haji dan umrah, jas, dan pakaian haji.
Kemudian, calon jamaah ini dapat mengajak atau merekrut orang lain yang juga ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah ke PT MPM. Jika berhasil merekrut satu orang, akan diberikan komisi Rp 3 juta per orang. Namun, menurut Winda, jika calon jamaah ini hanya memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta untuk ibadah haji, belum dapat dijadwalkan waktu keberangkatannya.
Calon jamaah ini harus melunasinya terlebih dahulu hingga mencapai Rp 30 juta. Jika calon jamaah memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta, PT MPM sudah langsung dapat menjadwalkan waktu keberangkatan hajinya. “Mengenai tiga orang yang di Bekasi ini, pasti salah satunya Ibu Hj Aminah. Itu kan masih dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia membantah kasus yang membelit Aminah merupakan bentuk penipuan yang dilakukan perusahaannya. Mungkin saja, kata Winda, di lapangan ada oknum yang memanfaatkan situasi itu. Saat ditanya apakah oknum itu dari agen-agen PT MPM yang menawarkan MLM produk haji dan umrah kepada masyarakat, ia enggan berkomentar lagi.
Butuh Fatwa
Promosi penyelenggaraan haji dan umrah menggunakan sistem multilevel marketing (MLM) jelas merupakan bentuk penipuan. Alasannya, tidak semua peserta dapat berangkat haji atau umrah meski sudah melunasi pembayaran kepada biro penyelenggara.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai, sistem MLM lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa menekankan pentingnya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatur MLM ini. Sikap tegas IPHI tekait bisnis MLM yang menawarkan produk haji dan umrah, kata Kurdi, telah disampaikan dalam Sidang Ijtima Ulama di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, (30/6- 2012).
IPHI telah menangani beberapa kasus adanya penipuan melalui promosi MLM ini. Bahkan, pada Ahad (22/7), IPHI menerima salah seorang korban penipuan ini hingga menginap di kantor sekretariat IPHI.
“Modus ini, saya contohkan, saya ditargetkan membawa 10 orang untuk naik haji, tapi kan orang-orang ini telah merekrut banyak orang lagi yang tidak tahu akan diberangkatkan,” ujarnya, Senin (23/7).
Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia (RHI) Ade Marfuddin meminta MUI segera menyosialisasikan hasil ijtima ulama terkait fatwa pola atau modus baru sebuah biro perjalanan menggaet calon jamaah haji melalui cara MLM. RHI sempat dimintai pendapat tentang MLM haji dan umrah untuk melengkapi ijtima ulama terkait fatwanya.
Meski begitu, hingga kini RHI belum dapat mengakses hasil fatwanya. Ade mengatakan, kesigapan MUI untuk menyebarluaskan hasil ijtima bisa menghambat timbulnya korban-korban baru praktik yang tidak syar’i itu. Caranya, kata Ade, mereka mengumpulkan masyarakat dengan iming-iming biaya murah bisa pergi haji. 
“Padahal, travel ini tidak ada izinnya, ini yang harus kita waspadai,” ujar dia. Ade juga berharap masyarakat tidak terbujuk travel yang menawarkan paket perjalanan haji dan umrah dengan biaya semurah mungkin. Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal dengan melihat kondisi eksternal, seperti naiknya biaya penginapan, transportasi, dan juga harga minyak mentah dunia.
Menurut Ade, MLM itu seperti money game. Pihaknya sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian Agama (Kemenag). “Karena kami diayomi undang-undang, harus dapat perlindungan, jadi MLM jangan dibiarkan,” ujar Ade. Dia meminta ketegasan Kemenag agar memberi sanksi bagi para pelakunya agar ada efek jera.
Kontroversi secara hukum, kata Ade, juga masih dipermasalahkan. Praktik MLM semacam ini menjamur karena iming-iming biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini, lebih banyak orang yang kecewa.
Sementara itu, Ketua Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Himpuh) Baluki Ahmad belum mau mengomentari terkait maraknya promosi menggunakan sistem MLM yang menawarkan produk haji dan umrah. “Kalau fatwanya belum keluar dari MUI, saya belum mau komentari dulu,” ujarnya.
Menghindari MLM
Umat Muslim Indonesia yang ingin ke Mekah diimbau tak menggunakan penyelenggaraan haji dengan MLM. Pasalnya, ada indikasi sistem ini akan menimbulkan bahaya kemudaratan bagi calon jemaah haji.
Hasi ijtima ulama nasional 2012 meminta masyarakat khususnya umat Islam lebih baik menghindari MLM haji dan tidak mengikuti berhaji dengan sistem ini karena akan lebih banyak mudaratnya, kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin di Jakarta, Senin (2/7).
Jumlah waiting list haji sebanyak 1,7 juta orang akan menyebabkan calon haji yang tidak sabar akan mudah teriming- iming mengikuti pelaksanaan haji melalui sistem MLM tersebut.
Lebih jauh Hasanudin menilai praktek penyelenggaraan MLM haji disinyalir lebih bermotif mencari keuntungan semata. Ia mencontohkan dengan iming-iming berhaji menyetor di awal Rp 3,5 juta rupiah, seseorang bisa naik haji. 
Beri Peringatan
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono mengingatkan masyarakat agar tidak terpikat oleh penyelenggara ibadah haji atau umrah dengan sistem MLM atau sistem berantai. “Ada beberapa laporan yang masuk pada kami terkait sistem umrah MLM yang diadakan PT Arminareka, tapi belum ada laporan yang masuk tentang PT MPM,” ujar Kartono, Senin (23/7).
Laporan dari masyarakat itu sudah masuk ke pihaknya sejak awal 2012. Dia pun sudah melayangkan surat teguran bagi pengelola PT Arminareka yang menjanjikan bisa memberangkatkan umrah bermodalkan Rp 2,5 juta serta berhaji hanya dengan Rp 5 juta secara berantai. Mengenai laporan tentang operasi PT MPM, Kartono akan segera mencari tahu. Dia bahkan menyarankan agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Kemenag. “Kedua travel haji dan umrah itu belum mendapatkan izin untuk memakai sistem MLM. Hanya secarik sertifikat dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu tidak lantas bisa mengoperasikan sistem berantai,” ujar Kartono.
Kartono memahami minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah atau haji melalui MLM meningkat. Ini lantaran mereka terpikat oleh biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini lebih banyak orang yang kecewa karena sangat merugikan masyarakat.
Kemenag sudah menerima lima surat pengaduan soal MLM haji dan umrah ini. Area pengaduannya di Lampung, Jawa Tengah, Surabaya, dan Kalimantan. Penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah travel yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Pemerintah akan melayangkan teguran kepada biro perjalanan yang dilaporkan tersebut.
Jamaah umrah yang akan pergi ke Tanah Suci tahun ini diperkirakan lebih dari 300 ribu orang. Jumlah jamaah umrah pada 2011 sekitar 260 ribu orang, sedangkan data Kemenag sebanyak 295 ribu orang. Pada 2010 total jamaah umrah 180 ribu orang, sedangkan data Kemenag sebanyak 250 ribu orang.
Sumber: Majalah Realita Haji Edisi V/2012.