JAKARTA — Dua perusahaan sistem
pemasaran berjenjang atau multi level marketing (MLM) resmi dicabut
sertifikasinya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian disampaikan
Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
“Sekarang kita mencabut sertifikasi
dua perusahaan tersebut yang pernah diberikan karena tidak sesuai dengan aturan
dan ketentuan dalam fatwa. Jadi sekarang sertifikasi MLM umroh nol,” kata
Ma’ruf Amin usai keterangan pers mengenai vonis PK MA tentang perubahan hukuman
mati menjadi hukuman penjara bagi terpidana narkoba di Jakarta, Kamis (18/10).
Karena itu, MUI meminta dan
memberikan tenggat kepada dua perusahaan tersebut untuk memproses kembali
beberapa syarat yang sesuai dengan fatwa. Tenggat yang diberikan, kata dia,
adalah sampai dengan masa akhir sertifikasi, yakni dua tahun.
“Jika dua tahun perusahaan
bersangkutan tidak menyesuaikan dengan prasyarat yang ditentukan, sertifikasi
itu akan dicabut. Namun, sebelum pencabutan, MUI akan mengevaluasi terlebih
dahulu kinerja perusahaan MLM Umrah selama satu tahun,” ujar dia.
Ia menyebutkan beberapa kriteria
perusahaan MLM Umroh yang sesuai dengan fatwa yaitu salah satunya adalah mampu
memberangkatkan dan tidak memberikan masa tunggu yang panjang kepada jamaah.
Menurut dia, hingga saat ini MUI hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh dan
belum mengeluarkan fatwa tentang MLM haji.
Di dalam fatwa MLM umrah, tercatat
bahwa aspek legalitas yang harus dipenuhi penyelenggara MLM umrah seperti surat
perizinan dari Kementerian Agama. Kemudian syarat-syarat bagi keanggotaannya
diantaranya harus beragama Islam, harus bertujuan benar-benar mengikuti umrah,
biaya yang sudah disetorkan tidak boleh ditarik kecuali ada hal-hal darurat
seperti terkena musibah.
Aturan tersebut berlaku bagi
penyelenggaraan umrah semata karena rukun ibadah haji tidak memperkenankan
seseorang berutang agar bisa berangkat. Adapun sistem MLM sistemnya seperti
berhutang kepada downline atau lapisan di bawahnya. Sedangkan orang-orang yang
di bawahnya ini belum dipastikan keberangkatannya.
Pro Kontra MLM Umroh dan Haji
Korban akibat promosi perusahaan
dengan sistem multilevel marketing (MLM) makin bertambah. Salah satu pengguna
jasa paket pelayanan haji dan umrah, Aminah (59 tahun), menderita kerugian
hingga Rp20 juta karena tak kunjung berangkat umrah. Pihak PT Mitra Permata
Mandiri (MPM) selaku perusahaan penyedia jasa paket pelayanan haji dan umrah
menjanjikan Aminah dan suaminya, Suripto (68), berangkat umrah pada Juni 2012
lalu.
Pasangan suami istri yang
berdomisili di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, ini pun telah
menyetorkan dana tunai Rp 20 juta pada Maret 2012 sebagai syarat untuk bisa
mengikuti program umrah dan haji yang ditawarkan PT MPM. Keduanya dijanjikan
bisa pergi umrah dengan membeli paket Hasanah senilai Rp 10 juta per orang dan
dapat voucher senilai 1.000 dolar AS per orang.
“Oleh agen MPM dijanjikan berangkat
umrah bulan lalu, dan ternyata sampai sekarang belum juga diberangkatkan,”
papar anak korban, Budi Raharjo, kepada Redaksi, Senin (23/7). Karena tak
kunjung diberangkatkan umrah, menurut Budi, orang tuanya pun menemui agen PT
MPM untuk meminta agar uang senilai Rp 20 juta yang sudah mereka setorkan
dikembalikan.
Namun, bukan uang yang mereka
dapatkan. ‘’Agennya justru tidak bisa membuktikan paket Hasanah yang dibeli
orang tua saya itu untuk umrah. Voucher-nya tidak laku dijual kembali,” ujar
Budi sebagaimana diungkapkan kepada Republika. Menurut Budi, pada saat
penawaran awal, agen PT MPM tidak pernah menjelaskan kepada kedua orang tuanya
bahwa uang yang sudah disetorkan bisa kembali jika tidak jadi pergi umrah.
Budi mengatakan, tak hanya kedua
orang tuanya yang menjadi korban penipuan. Beberapa tetangganya punmengalami nasib serupa. Kedua orang tuanya, lanjut Budi,
juga sudah menyampaikan laporan tertulis kepada manajemen PT MPM. Pihak
perusahaan menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan ini tanpa memberikan
batas waktu.
Saat wartawan
mendatangi kantor PT MPM yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta
Selatan, Senin (23/7), tak ada satu pun pejabat di perusahaan itu yang bisa
ditemui. Customer service PT MPM, Winda, mengakui PT MPM mengadakan program
sejenis MLM dalam penawaran produk haji dan umrah. Ia menjelaskan, seseorang
yang ingin melaksanakan haji dan umrah dapat mengajukan diri ke perusahaannya
dengan membayar uang muka minimal Rp 10 juta. Setelah itu, calon jamaah ini
akan mendapatkan voucher dengan nilai 1.000 dolar AS. Calon jamaah juga akan
mendapatkan buku panduan haji dan umrah, jas, dan pakaian haji.
Kemudian, calon jamaah
ini dapat mengajak atau merekrut orang lain yang juga ingin melaksanakan ibadah
haji dan umrah ke PT MPM. Jika berhasil merekrut satu orang, akan diberikan
komisi Rp 3 juta per orang. Namun, menurut Winda, jika calon jamaah ini hanya
memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta untuk ibadah haji, belum dapat
dijadwalkan waktu keberangkatannya.
Calon jamaah ini harus
melunasinya terlebih dahulu hingga mencapai Rp 30 juta. Jika calon jamaah
memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta, PT MPM sudah langsung dapat
menjadwalkan waktu keberangkatan hajinya. “Mengenai tiga orang yang di Bekasi
ini, pasti salah satunya Ibu Hj Aminah. Itu kan masih dalam proses hukum,”
ujarnya.
Ia membantah kasus
yang membelit Aminah merupakan bentuk penipuan yang dilakukan perusahaannya.
Mungkin saja, kata Winda, di lapangan ada oknum yang memanfaatkan situasi itu.
Saat ditanya apakah oknum itu dari agen-agen PT MPM yang menawarkan MLM produk
haji dan umrah kepada masyarakat, ia enggan berkomentar lagi.
Butuh Fatwa
Promosi
penyelenggaraan haji dan umrah menggunakan sistem multilevel marketing (MLM)
jelas merupakan bentuk penipuan. Alasannya, tidak semua peserta dapat berangkat
haji atau umrah meski sudah melunasi pembayaran kepada biro penyelenggara.
Ikatan Persaudaraan
Haji Indonesia (IPHI) menilai, sistem MLM lebih banyak mudaratnya ketimbang
manfaatnya.
Ketua Umum IPHI Kurdi
Mustofa menekankan pentingnya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatur MLM
ini. Sikap tegas IPHI tekait bisnis MLM yang menawarkan produk haji dan umrah,
kata Kurdi, telah disampaikan dalam Sidang Ijtima Ulama di Cipasung,
Tasikmalaya, Jawa Barat, (30/6- 2012).
IPHI telah menangani
beberapa kasus adanya penipuan melalui promosi MLM ini. Bahkan, pada Ahad
(22/7), IPHI menerima salah seorang korban penipuan ini hingga menginap di
kantor sekretariat IPHI.
“Modus ini, saya
contohkan, saya ditargetkan membawa 10 orang untuk naik haji, tapi kan
orang-orang ini telah merekrut banyak orang lagi yang tidak tahu akan
diberangkatkan,” ujarnya, Senin (23/7).
Ketua Umum Rabithah
Haji Indonesia (RHI) Ade Marfuddin meminta MUI segera menyosialisasikan hasil
ijtima ulama terkait fatwa pola atau modus baru sebuah biro perjalanan menggaet
calon jamaah haji melalui cara MLM. RHI sempat dimintai pendapat tentang MLM
haji dan umrah untuk melengkapi ijtima ulama terkait fatwanya.
Meski begitu, hingga
kini RHI belum dapat mengakses hasil fatwanya. Ade mengatakan, kesigapan MUI
untuk menyebarluaskan hasil ijtima bisa menghambat timbulnya korban-korban baru
praktik yang tidak syar’i itu. Caranya, kata Ade, mereka mengumpulkan
masyarakat dengan iming-iming biaya murah bisa pergi haji.
“Padahal, travel ini
tidak ada izinnya, ini yang harus kita waspadai,” ujar dia. Ade juga berharap
masyarakat tidak terbujuk travel yang menawarkan paket perjalanan haji dan
umrah dengan biaya semurah mungkin. Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal
dengan melihat kondisi eksternal, seperti naiknya biaya penginapan, transportasi,
dan juga harga minyak mentah dunia.
Menurut Ade, MLM itu
seperti money game. Pihaknya sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian
Agama (Kemenag). “Karena kami diayomi undang-undang, harus dapat perlindungan,
jadi MLM jangan dibiarkan,” ujar Ade. Dia meminta ketegasan Kemenag agar
memberi sanksi bagi para pelakunya agar ada efek jera.
Kontroversi secara
hukum, kata Ade, juga masih dipermasalahkan. Praktik MLM semacam ini menjamur
karena iming-iming biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah
secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini, lebih banyak orang
yang kecewa.
Sementara itu, Ketua
Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Himpuh) Baluki Ahmad belum mau
mengomentari terkait maraknya promosi menggunakan sistem MLM yang menawarkan
produk haji dan umrah. “Kalau fatwanya belum keluar dari MUI, saya belum mau
komentari dulu,” ujarnya.
Menghindari MLM
Umat Muslim Indonesia
yang ingin ke Mekah diimbau tak menggunakan penyelenggaraan haji dengan MLM.
Pasalnya, ada indikasi sistem ini akan menimbulkan bahaya kemudaratan bagi
calon jemaah haji.
Hasi ijtima ulama
nasional 2012 meminta masyarakat khususnya umat Islam lebih baik menghindari
MLM haji dan tidak mengikuti berhaji dengan sistem ini karena akan lebih banyak
mudaratnya, kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin di Jakarta, Senin
(2/7).
Jumlah waiting list
haji sebanyak 1,7 juta orang akan menyebabkan calon haji yang tidak sabar akan
mudah teriming- iming mengikuti pelaksanaan haji melalui sistem MLM tersebut.
Lebih jauh Hasanudin
menilai praktek penyelenggaraan MLM haji disinyalir lebih bermotif mencari
keuntungan semata. Ia mencontohkan dengan iming-iming berhaji menyetor di awal
Rp 3,5 juta rupiah, seseorang bisa naik haji.
Beri Peringatan
Direktur Pembinaan
Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono mengingatkan
masyarakat agar tidak terpikat oleh penyelenggara ibadah haji atau umrah dengan
sistem MLM atau sistem berantai. “Ada beberapa laporan yang masuk pada kami
terkait sistem umrah MLM yang diadakan PT Arminareka, tapi belum ada laporan
yang masuk tentang PT MPM,” ujar Kartono, Senin (23/7).
Laporan dari
masyarakat itu sudah masuk ke pihaknya sejak awal 2012. Dia pun sudah
melayangkan surat teguran bagi pengelola PT Arminareka yang menjanjikan bisa
memberangkatkan umrah bermodalkan Rp 2,5 juta serta berhaji hanya dengan Rp 5
juta secara berantai. Mengenai laporan tentang operasi PT MPM, Kartono akan
segera mencari tahu. Dia bahkan menyarankan agar masyarakat yang merasa menjadi
korban segera melapor ke Kemenag. “Kedua travel haji dan umrah itu belum
mendapatkan izin untuk memakai sistem MLM. Hanya secarik sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu tidak lantas bisa
mengoperasikan sistem berantai,” ujar Kartono.
Kartono memahami minat
masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah atau haji melalui MLM meningkat. Ini
lantaran mereka terpikat oleh biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau
umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini lebih banyak
orang yang kecewa karena sangat merugikan masyarakat.
Kemenag sudah menerima
lima surat pengaduan soal MLM haji dan umrah ini. Area pengaduannya di Lampung,
Jawa Tengah, Surabaya, dan Kalimantan. Penyelenggara haji yang bisa
memberangkatkan jamaah adalah travel yang mendapatkan izin dari Kementerian
Agama. Pemerintah akan melayangkan teguran kepada biro perjalanan yang
dilaporkan tersebut.
Jamaah umrah yang akan
pergi ke Tanah Suci tahun ini diperkirakan lebih dari 300 ribu orang. Jumlah
jamaah umrah pada 2011 sekitar 260 ribu orang, sedangkan data Kemenag sebanyak
295 ribu orang. Pada 2010 total jamaah umrah 180 ribu orang, sedangkan data
Kemenag sebanyak 250 ribu orang.
Sumber: Majalah
Realita Haji Edisi V/2012.