Minggu, 10 November 2013

Curigai Agen Perjalanan Haji dan Umroh Berharga Miring


Metrotvnews.com, Jakarta: Minat tinggi umat muslim Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci rupanya dimanfaatkan sebagian orang untuk mereguk keuntungan sesaat.

Ini terbukti saat sekitar 20 ibu-ibu paruh baya bergerombol mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Mereka mengaku ditipu oleh PT Kelana Tour and Travel yang menawarkan paket umroh berharga miring.

Nurhayati, 55, salah satu pelapor mengungkapkan ia mulanya tahu tentang jasa pemberangkatan haji dan umroh itu saat iseng berselancar di dunia maya via mesin pencari google.

Senada dengan kawan-kawannya, dia melihat sejumlah paket yang berharga miring. Terutama, paket promosi. Dari mulut ke mulut ia mengabarkan paket itu kepada kerabat dan kolega pengajiannya.

Bersama tujuh orang lainnya, termasuk sang ibunda, ia bergegas mendatangi alamat Kantor PT Kelana Tour and Travel yang tercantum di situsnya, id.shop.88db.com/borgokelanatour, di Jl RS Fatmawati No 50, Ruko Festival Fatmawati, Blok D3, Cilandak, Jakarta. Mereka mendaftar dengan pilihan paket masing-masing.

Dari situsnya diketahui, paket umroh Promosi berharga Rp14,6 juta untuk masa umroh 14 hari, dan RP13,9 juta untuk masa 12 hari. Untuk Paket Perak, Rp17,5 juta/14 hari, dan Rp16,4 juta/12 hari.

Selain itu, adapula Paket Berlian dengan harga Rp23,9 juta/14 hari, Rp22,5 juta/12 hari, dan Rp20,9 juta/9 hari.

Sementara, membandingkan dengan penawaran travel umroh dan haji lainnya, paket harga umroh dasar dengan fasilitas tak berbeda jauh berongkos rata-rata jauh diatas Rp16 juta.

Lantaran itu, ungkap Nurhayati, ada sekitar 217 orang yang terjaring promosi itu di seluruh Jakarta. Mereka mengambil paket beragam. Semula, harapan tinggi tersemat pada diri mereka lantaran sudah melihat kejelasan proses pendaftaran dan jadwal keberangkatan di kantor travel itu.

Namun, kejanggalan mulai muncul saat jadwal keberangkatan terlewatkan beberapa bulan.

"Kami daftar pada Januari dan janji diberangkatkan pada 26 Maret. Tapi sampai sekarang tidak jelas (keberangkatannya). Uang sudah Rp15 juta sampai Rp30 juta per orang udah disetor semua," tegasnya saat ditemui di kantor Polda Metro Jaya, Kamis (2/5).

Koordinator para Jemaah, Irvan, menambahkan rombongan ini sudah menagih soal keberangkatan ini ke kantor Travel tersebut berulang-ulang. Kantor ini bahkan sudah diduduki sejak setengah bulan lalu. Ujungnya, tak ada pegawai yang datang ke kantor lantaran dikunci pemilik.

"Direktur tidak pernah datang lagi, hilang-hilangan terus," ungkap dia.

Janji sang direktur untuk membayarnya dua bulan kemudian sejak ditagih pun hanya komitmen kosong. Uang tidak juga kembali.

Karenanya, 20 orang ibu-ibu yang mewakili ratusan pendaftar umroh yang kecele itu berniat melaporkannya Ke Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Direktur PT Kelana Tour and Travel berinisial BAB (Borgo Abu Bakar).

"Kalaupun tidak jadi berangkat, kami cuma mau uang kembali 100% sesuai yang sudah disetorkan," desaknya.

Saat coba mengonfirmasinya ke nomor kantor yang tertera di situsnya, tidak ada jawaban dari PT Kelana Travel and Tour meskipun terdengar nada tersambung. Begitu pula saat dicoba menghubungi nomor ponsel yang dicantumkan di laman tersebut.

Atas fenomena penipuan jemaah haji dan umor semacam ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk waspada dalam memilih perusahaan jasa perjalanan haji dan umroh.

Pengurus harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, pertimbangan adanya lisensi dari Kementerian Agama adalah yang utama. Selain itu, penting pula melihat rekam jejak perusahaan itu.

"Perusahaan layanan umroh dan naik haji yang bagus yang tingkat keluhan konsumennya rendah," ungkap dia.

Ditambahkannnya, masyarakat mudah tergoda dengan penawaran layanan umroh dan haji berharga di bawah rata-rata. Padahal, katanya, ongkos ke Tanah Suci sudah jelas dan harga hotel atau penginapan pun tidak berbeda.

Sehingga jika ada yang menawarkan harga dengan perbedaan signifikan, itu patut dicurigai.

"Laporkan saja segera ke kantor Kementerian, bila perlu adukan ke pihak kepolisian jika tidak ada niat baik (pemilik) soal (kejelasan keberangkatan) itu," tandasnya. (Arif Hulwan)
Sumber Berita



MLM Haji dan Umrah Menjamur, Masyrakat diminta Waspada 


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sistem Multi level marketing (MLM) ilegal dengan produk berangkat haji atau umrah menjamur. Terutama sejak 3 tahun terakhir. Karenanya masyarakat diminta waspada.

               Apalagi, sistem yang berkembang tersebut mempunyai potensi merugikan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Ahmad Kartono. “Banyak laporan kasus meski tidak tertulis dari mulut ke mulut,”kata dia. Kartono mengemukakan bentuk selain MLM ada pula sistem arisan haji atau umrah.

               Padahal, para penyelenggara baik MLM ataupun arisan tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai biro penyelenggara haji atau umrah. Bahkan, seringkali para oknum itu menawarkan harga jauh lebih murah. Diantaranya, ada yang memasang harga 2,5 juta rupiah bisa memberangkatkan umrah dan 5,juta rupiah untuk haji. “Ini illegal mengatasnamakan biro padahal tidak,”kata dia. Padahal, tutur Kartono, terdapat beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi oleh biro penyelenggara haji dan umrah.

               Bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) misalnya, pendaftaran sebesar 4000 dolar guna memperoleh porsi. Bahkan, standar pelayanan yang lazim dipenuhi PIHK sangat ketat antara lain akomodasi hotel berbintang 4, katering prasmanan standar hotel, transportasi menggunakan bus syarikah, dan kesiapan menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan.

               Diakui, imbuh Kartono, banyaknya masyarakat yang tertipu akibat tergiur dengan biaya yang ditawarkan. Biaya yang dipatok lebih murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Untuk itu, pihaknya gencar bersosialisasi guna agar masyarakat waspada dan mengetahui penyelenggaraan resmi haji dan umrah.
                “Sosialasi dimaksimalkan melalui biro ataupun kanwil kemenag di daerah,”tutur dia. Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Himpunan Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH ) Baluki Ahmad meminta pemerintah untuk melindungi PIHK resmi. Keberadaan MLM tersebut dianggap telah merusak citra PIHK. “MLM jangan dibiarkan,”ujar dia Baluki mengemukakan MLM merupakan modus baru untuk menarik minat calon jamaah haji.
                 Masyarakat diberikan iming-iming biaya murah baik untuk berangkat haji ataupun umrah. Ironisnya, perusahaan MLM ataupun travel yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi di Kemenag. Ke depan, Baluki berharap masyarakat bersikap kritis. Paket berangkat haji atau umrah dengan harga murah patut diwaspadai. Apalagi, dalam kondisi sekarang mustahil biaya haji atau umrah bisa dibayar dengan harga jauh di bawah rata-rata. Mengingat biaya penginapan, transportasi dan juga harga minyak mentah dunia naik. “Tak masuk akal bisa haji dan umrah murah,”papar dia.
Sumber : Himpuh

Haji MLM Diteliti
Kalau ada unsur penipuan akan dilaporkan ke polisi.
 
Republika, Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) sedang meneliti penyelenggaraan ibadah haji melalui multi level marketing (MLM). Penyelenggara haji semacam ini diprediksi akan menjadi masalah besar di kemudian hari karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau ada unsur penipuan, kita minta kepolisian mengusut,“ kata Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali pada pembukaan qurah (undian) pemondokan jamaah haji 1433 H/2012 di Jakarta, Selasa (28/8), seperti dilansir situs Kemenag. 

               Menag minta para kepala Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia agar belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, banyaknya penipuan soal haji yang merugikan masyarakat. “Ada yang mengaku dekat dengan menteri dan sebagainya. Jangan sampai itu terjadi, masyarakat perlu diberi penerangan,“ dia mengingatkan. Soal penyelenggaraan haji, Menag mengatakan, pembongkaran 1.700 gedung di seputar Masjidil Haram, Makkah, berdampak pada jarak hunian jamaah haji Indonesia tahun ini. 

               Meski demikian, katanya, jarak terjauh antara pemondokan dan Masjidil Haram masih sama dengan tahun lalu, 2.500 meter. Dia menyatakan, kalau dilihat dari kualitas, harus diakui ada penurunan. Pada 2011, jarak di bawah 2.000 meter sebanyak 93 persen sekarang 72 persen. Ini tidak lain karena ada 1.700 gedung yang dibongkar. 

                Konsekuensinya, harga jadi mahal karena yang biasanya murah. “Yang kita pakai di belakang, sekarang di depan,“ ujarnya. Ke depan, lanjut Menag, pemerintah akan mengupayakan kontrak-kontrak jangka panjang terkait pemondokan. Kontrak-kontrak tersebut diusahakan selama tiga tahun sekali atau lima tahun sekali dengan harga yang bisa dipatok. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengatakan, layanan transportasi akan dise diakan bagi jamaah haji yang menempati pemondokan dengan jarak di atas dua kilometer dari Masjidil Haram. 

                Penyediaan transportasi ini untuk memberikan hak maksimal kepada jamaah dalam melaksankan ibadah di Masjidil Haram. Jumlah pemondokan di Makkah yang disewa tahun ini sebanyak 343 gedung dengan kapasitas 200.437 orang untuk jamaah haji dan petugas. Pemondokan itu tersebar pada beberapa wilayah, yaitu Hafair, Sy Mansyur, Sy Umul Quro, Jarwal, Syib Amir, Sulaimaniah, Jumaizah, Rei Zakhir, Maabdah, Jiad, Mahbas Jin, Misfalah, dan Bakhutmah. 

                 Pemondokan jamaah haji Indonesia di Makkah yang terjauh berjarak 2.500 meter dari Masjidil Haram. “Jamaah haji yang tinggal di wilayah Bakhutmah dan Mahbas Jin disediakan transportasi dengan sistem shuttle bus (taraddudi),“ ujar Anggito. 

                 Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis menjelaskan, penempatan jamaah haji di Makkah dilakukan melalui qurah (undian). Mekanisme ini dinilai sebagai cara terbaik dalam rangka memberikan rasa keadilan karena bervariasinya rumah jamaah yang tersedia, baik dari segi kualitas, wilayah, jarak, kapasitas, maupun harga sewa. Namun, lanjut Sri, qurah hanya dilakukan untuk penempatan jamaah di Makkah. Penempatan jamaah di Madinah dan Jeddah disesuaikan dengan jadwal kedatangan. antara ed: burhanuddin bella
Sumber : Himpuh

Hindari MLM Haji
Tak jarang penyelenggara MLM menggunakan biro perjalanan tak berizin.
 
Calon jamaah yang ingin berhaji khusus dan berumrah menggunakan layanan biro perjalanan dianjurkan mendaftarkan diri langsung. Wakil Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Hasan menekankan juga agar biro tersebut mempunyai izin dari Ke-menterian Agama (Kemenag). 

                       Sebaiknya calon jamaah haji menghindari penawaran produk haji dan umrah lewat multi level marketing (MLM). Hasan mengatakan, orang yang berhaji harusnya adalah mereka yang mampu. Ironis jika mereka berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan talangan dana dari orang lain yang tergabung dalam MLM tersebut. 

                        Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa yang membolehkan jenis pemasaran produk haji khusus maupun umrah dengan cara MLM. Oleh karena itu, Hasan meminta calon jamaah berhatihati karena dalam kajian hukum MLM haji khusus dan umrah belum tuntas. “Bahkan tak jarang pihak yang menyelenggarakan MLM menggunakan nama biro perjalanan yang tak berizin,“ kata Hasan di Jakarta, Kamis (3/5).

                        Saat peserta menyerahkan uang mereka dan harapan ke Tanah Suci sudah tinggi, kenyataannya tak dapat berangkat. Hasan mengungkapkan, ada pula memang biro yang berizin menempuh praktik MLM lewat kerja sama dengan perusahaan lain sebagai pelaksananya. 

                        Di Himpuh ada dua atau tiga biro perjalanan. Tetapi, ia ingin agar MLM tak dilakukan lagi. Ada sejumlah kasus yang terjadi mengenai MLM ini. Meski Hasan mengakui, lembaganya belum memiliki data memadai mengenai hal itu. Hal yang sudah pasti, ada pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kemenag. Direktur Pembinaan Haji Kemenag Ahmad Kartono mengatakan, praktik MLM sangat merugikan masyarakat. Paling tidak, kata dia, ada lima surat diterima Kemenag berhubungan dengan MLM ini yang mempertanyakan biro perjalanan berizin dan tak berizin yang mengadakan umrah dengan MLM. Wilayah pengaduan mencakup Lampung, Surabaya, Jawa Tengah, dan Kalimantan. 

                       Menurut Kartono, pihaknya akan menindak biro perjalanan tak resmi yang menerima jamaah. “Kejadian seperti ini akan mengganggu citra biro perjalanan resmi.“ Ia menjelaskan, hukum MLM pun masih dipermasalahkan karena Dewan Syariah Nasional MUI belum menetapkan fatwa bisnis MLM ini. Ia mengatakan, minat masyarakat menunaikan ibadah umrah atau haji khusus melalui MLM karena mereka terpikat biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. 

                        Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini lebih banyak orang yang kecewa. Belum adanya fatwa dibenarkan oleh anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Mohammad Hidayat. Para ulama hanya merilis sertifikat opini yang mengacu pada fatwa Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pemasaran Sejenis yang Berupa Barang. Mungkin fatwa soal MLM umrah dan haji akan dikeluarkan sebulan mendatang. 

                        Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad menambahkan, saat ini ada pola atau modus baru sebuah biro perjalanan menggaet calon jamaah haji melalui cara MLM. “Mereka mengumpulkan masyarakat dengan iming-iming biaya murah bisa pergi haji. Padahal, biro perjalanan tersebut tidak ada izinnya, ini yang harus kita waspadai,“ ujarnya. Baluki berharap, masyarakat tidak terbujuk biro perjalanan yang menawarkan paket perjalanan haji dan umrah dengan biaya semurah mungkin. 

                         Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal jika melihat kondisi eksternal, seperti naiknya biaya penginapan, transportasi, dan harga minyak mentah dunia. “Jadi, MLM jangan dibiarkan.“ Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimmi memaparkan, banyak perbedaan antara produk MLM dan jaringan pemasaran terlarang, seperti money game. Di antaranya pada biaya pendaftaran, produk, dan penentu keberhasilan. 

                         Penjualan langsung terjangkau dengan produk yang jelas. Sebaliknya, pemasaran terlarang justru menyedot uang anggota tanpa produk serta jaminan yang jelas. “Kami tak mau bisnis MLM dimasuki MTP atau `multi tipu marketing,“ kata Helmy. Republika_Indah Wulandari.
Sumber :Himpuh

MUI Belum Tegas
MLM haji lebih banyak dampak buruknya
 
Jakarta-Penyelenggaraan haji dan umrah melalui sistem multi level marketing (MLM) telah menimbulkan keresahan dimasyarakat. Dalam ijtima ulama di Cipasung, Tasikmalaya, beberapa waktu lalu, para ulama sepakat sistem ini banyak menyebabkan kemudaratan bagi calon jamaah haji. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak kunjung mencabut sertifikat Dewan Syariah Nasional MUI yang menjadi dasar pelaksanaan sistem itu. 

               Imam Masjid Agung Istiqlal Prof Ali Mustafa Yakub mengaku, siap keluar dari jabatan Dewan Pengawas Syariah PT Mitra Permata Mandiri (MPM), salah satu perusahaan MLM haji, seandainya MUI mencabut sertifikat keberadaan sistem tersebut. “Keberadaan saya di PT MPM sebagai Dewan Pengawas Syariah merupakan perpanjangan tangan MUI. Tapi, kalau memang dicabut, saya akan mundur,“ ujarnya, Selasa (24/7). 

               Dia mengakui, mau ditunjuk sebagai pengawas pelaksanaan MLM umrah dan haji itu berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional MUI. Keluarnya sertifikat tanpa disertai fatwa itu menjadi dasar beroperasinya PT MPM. “Saya menunggu sosialisasi dari MUI saja tentang fatwa MLM umrah dan haji. Selagi MUI tak mencabutnya, saya masih berperan di sana,“ tuturnya. 

                Seiring laporan dari masyarakat, muncul pro-kontra dari berbagai pihak terkait penerbitan sertifikat dari DSN MUI. “Kita meminta umat Islam lebih baik menghindari MLM haji karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,“ kata Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin. 

                 Letak kemudaratan itu salah satunya disebabkan oleh daftar tunggu (waiting list) berhaji yang begitu panjang hingga mencapai 10 tahun. Sehingga, dengan jumlah daftar tunggu haji yang sudah mencapai 1,7 juta orang, mengakibatkan calon haji tidak sabar dan mudah teriming-iming mengikuti pelaksanaan haji lewat sistem MLM itu. “Pihak penyelenggara akan mengiming-imingi masyarakat untuk mengikuti MLM haji lewat anggotanya. 

                 Mereka menjanjikan imbalan berupa bonus dan uang agar umat mudah tergoda,“ kata Hasanuddin. Lebih jauh, ia pun menilai, praktik MLM haji diduga lebih bermotif mencari keuntungan dengan mengambil uang sebanyak-banyaknya dari calon jamaah tanpa melihat apakah masyarakat yang direkrut termasuk kategori tidak mampu atau mampu sebagai syarat berhaji. 

                 Ia mencontohkan, dengan iming-iming berhaji menyetor awal Rp 3,5 juta, seseorang, baik kalangan mampu maupun tak mampu, akan tergiur lantaran akan dijanjikan berangkat haji dan mendapat keuntungan bila merekrut 10 orang mengikuti sistem MLM haji itu. Padahal, mereka belum dijamin pasti untuk berangkat haji. “Inilah yang perlu diwaspadai,“ katanya. Saat ini, kata Hasanuddin, ada dua perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang memberlakukan sistem MLM haji dan umrah, yaitu MPM Travel dan Arminareka. Anggotanya mencapai lima juta orang, baik yang ingin naik haji maupun yang ingin umrah. Ia mengatakan, Dewan Syariah Nasional telah memberikan sertifikat kepada kedua perusahaan itu untuk penyelenggaraan MLM umrah. 

                  Namun, melalui ijtima ulama tahun ini, sertifikat itu akan ditambah dengan persyaratan yang ketat. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Ma uf Amin menambahkan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari MLM haji itu. Republika_Indah Wulandari
Sumber : Himpuh

Modus Penipuan di Balik MLM Haji
Korban penipuan sempat menginap di sekretariat IPHI
 
Jakarta-Promosi penyelenggaraan haji dan umrah menggunakan sistem multi level marketing (MLM) merupakan bentuk penipuan. Alasannya, tidak semua peserta dapat berangkat haji atau umrah meski sudah melunasi pembayaran kepada biro penyelenggara. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai, sistem MLM lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. 

                    Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa menekankan pentingnya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatur MLM ini. Sikap tegas IPHI tekait bisnis MLM yang menawarkan produk haji dan umrah, kata Kurdi, telah disampaikan dalam Sidang Ijtima Ulama di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 30 Juni 2012. 

                    IPHI telah menangani beberapa kasus adanya penipuan melalui promosi MLM ini. Bahkan, pada Ahad (22/7), IPHI menerima salah seorang korban penipuan ini hingga menginap di sekretariat IPHI. “Modus ini, saya contohkan, saya ditargetkan membawa 10 orang untuk naik haji, tapi kan orang-orang ini telah merekrut banyak orang lagi yang tidak tahu akan diberangkatkan,“ ujarnya, Senin (23/7). 

                    Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia (RHI) Ade Marfuddin meminta MUI segera menyosialisasikan hasil ijtima ulama terkait fatwa pola atau modus baru sebuah biro perjalanan menggaet calon jamaah haji melalui cara MLM. RHI sempat dimintai pendapat tentang MLM haji dan umrah untuk melengkapi ijtima ulama terkait fatwanya. 

                    Meski begitu, hingga kini RHI belum dapat mengakses hasil fatwanya. Ade mengatakan, kesigapan MUI untuk menyebar luaskan hasil ijtima bisa menghambat timbulnya korban-korban baru praktik yang tidak syari itu. Caranya, kata Ade, mereka mengumpulkan masyarakat dengan imingiming biaya murah bisa pergi haji. “Padahal, travel ini tidak ada izinnya, ini yang harus kita waspadai,“ ujar dia. 

                    Ade juga berharap masyarakat tidak terbujuk travel yang menawarkan paket perjalanan haji dan umrah dengan biaya semurah mungkin. Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal dengan melihat kondisi eksternal, seperti naiknya biaya penginapan, transportasi, dan juga harga minyak mentah dunia. Menurut Ade, MLM itu seperti money game. Pihaknya sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian Agama (Kemenag). “Karena kami diayomi undang-undang, harus dapat perlindungan, jadi MLM jangan dibiarkan,“ ujar Ade. 

                     Dia meminta ketegasan Kemenag agar memberi sanksi bagi para pelakunya agar ada efek jera. Kontroversi secara hukum, kata Ade, juga masih dipermasalahkan. Praktik MLM semacam ini menjamur karena iming-iming biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini, lebih banyak orang yang kecewa. 

                      Sementara itu, Ketua Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Himpuh) Baluki Ahmad belum mau mengomentari terkait maraknya promosi menggunakan sistem MLM yang menawarkan produk haji dan umrah. “Kalau fatwanya belum keluar dari MUI, saya belum mau komentari dulu_REPUBLIKA, Bilal Ramadhan, Indah Wulandari
Sumber : Himpuh

Sertifikasi MLM Umrah Dievaluasi
Perusahaan MLM harus mengikuti persyaratan yang ditentukan

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengevaluasi perusahaan yang memiliki sertifikasi MLM Umrah. Evaluasi itu dilakukan terkait dugaan adanya penyalahgunaan sertifikasi itu. “Kami akan mengevaluasi perusahaan yang bersertifikasi MLM Umrah apakah sesuai dengan fatwa MLM Umrah apakah tidak,“ ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma uf Amin, Ahad (29/7). 

                       Sebelumnya, salah satu pengguna paket jasa pelayanan haji dan umrah, Aminah (59 tahun), menderita kerugian hingga Rp 20 juta karena tak kunjung berangkat umrah. Pihak PT Mitra Permata Mandiri (MPM) selaku perusahaan penyedia jasa paket pelayanan haji dan umrah menjanjikan Aminah dan suaminya, Suripto (68), untuk berangkat umrah pada 2012 Juni lalu. 

                       PT MPM merupakan satu dari dua perusahaan yang menjalankan usaha umrah dengan menggunakan sistem MLM. Sistem tersebut berjalan dengan menggunakan dasar sertifikat dari MUI. Ma uf menyatakan akan menindaklanjuti perusahaan MLM Umrah yang menyalahgunakan sertifikasi MLM Umrah. 

                       Apalagi, jika sampai digunakan untuk sertifikasi MLM Haji. “Kami memberikan tenggat kepada perusahaan bersertifikasi MLM Umrah agar segera menyesuaikan dengan fatwa. Tenggat yang diberikan MUI adalah sampai dengan masa akhir sertifikasi, yakni dua tahun,“ tutur Ma’ruf. Jika dua tahun perusahaan bersangkutan tidak menyesuaikan dengan prasyarat yang ditentukan, sertifikasi itu akan dicabut. Namun, sebelum pencabutan, MUI akan mengevaluasi terlebih dahulu kinerja perusahaan MLM Umrah selama satu tahun. 

                    Ma uf menyebutkan beberapa kriteria perusahaan MLM Umrah yang sesuai dengan fatwa, yaitu salah satunya adalah mampu memberangkatkan dan tidak memberikan masa tunggu yang panjang kepada jamaah. 

                     Customer Service PT MPM beberapa waktu lalu menjelaskan seseorang yang ingin naik haji dan umrah dapat mengajukan diri ke perusahaannya dengan membayar uang muka Rp 10 juta. Setelah itu, calon jamaah akan mendapatkan voucer senilai 1.000 dolar AS. 

                      Kemudian, calon jamaah dapat mengajak orang lain yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah. Jika berhasil merekrut satu orang akan diberikan komisi Rp 3 juta per orang. Namun, jika hanya memberi uang muka Rp 10 juta belum bisa dijadwalkan. c38 ed: teguh firmansyah. Republika.
Sumber : Himpuh