Metrotvnews.com, Jakarta: Minat tinggi umat muslim Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci rupanya dimanfaatkan sebagian orang untuk mereguk keuntungan sesaat.
Ini terbukti saat sekitar 20 ibu-ibu paruh baya bergerombol mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Mereka mengaku ditipu oleh PT Kelana Tour and Travel yang menawarkan paket umroh berharga miring.
Nurhayati, 55, salah satu pelapor mengungkapkan ia mulanya tahu tentang jasa pemberangkatan haji dan umroh itu saat iseng berselancar di dunia maya via mesin pencari google.
Senada dengan kawan-kawannya, dia melihat sejumlah paket yang berharga miring. Terutama, paket promosi. Dari mulut ke mulut ia mengabarkan paket itu kepada kerabat dan kolega pengajiannya.
Bersama tujuh orang lainnya, termasuk sang ibunda, ia bergegas mendatangi alamat Kantor PT Kelana Tour and Travel yang tercantum di situsnya, id.shop.88db.com/borgokelanatour, di Jl RS Fatmawati No 50, Ruko Festival Fatmawati, Blok D3, Cilandak, Jakarta. Mereka mendaftar dengan pilihan paket masing-masing.
Dari situsnya diketahui, paket umroh Promosi berharga Rp14,6 juta untuk masa umroh 14 hari, dan RP13,9 juta untuk masa 12 hari. Untuk Paket Perak, Rp17,5 juta/14 hari, dan Rp16,4 juta/12 hari.
Selain itu, adapula Paket Berlian dengan harga Rp23,9 juta/14 hari, Rp22,5 juta/12 hari, dan Rp20,9 juta/9 hari.
Sementara, membandingkan dengan penawaran travel umroh dan haji lainnya, paket harga umroh dasar dengan fasilitas tak berbeda jauh berongkos rata-rata jauh diatas Rp16 juta.
Lantaran itu, ungkap Nurhayati, ada sekitar 217 orang yang terjaring promosi itu di seluruh Jakarta. Mereka mengambil paket beragam. Semula, harapan tinggi tersemat pada diri mereka lantaran sudah melihat kejelasan proses pendaftaran dan jadwal keberangkatan di kantor travel itu.
Namun, kejanggalan mulai muncul saat jadwal keberangkatan terlewatkan beberapa bulan.
"Kami daftar pada Januari dan janji diberangkatkan pada 26 Maret. Tapi sampai sekarang tidak jelas (keberangkatannya). Uang sudah Rp15 juta sampai Rp30 juta per orang udah disetor semua," tegasnya saat ditemui di kantor Polda Metro Jaya, Kamis (2/5).
Koordinator para Jemaah, Irvan, menambahkan rombongan ini sudah menagih soal keberangkatan ini ke kantor Travel tersebut berulang-ulang. Kantor ini bahkan sudah diduduki sejak setengah bulan lalu. Ujungnya, tak ada pegawai yang datang ke kantor lantaran dikunci pemilik.
"Direktur tidak pernah datang lagi, hilang-hilangan terus," ungkap dia.
Janji sang direktur untuk membayarnya dua bulan kemudian sejak ditagih pun hanya komitmen kosong. Uang tidak juga kembali.
Karenanya, 20 orang ibu-ibu yang mewakili ratusan pendaftar umroh yang kecele itu berniat melaporkannya Ke Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Direktur PT Kelana Tour and Travel berinisial BAB (Borgo Abu Bakar).
"Kalaupun tidak jadi berangkat, kami cuma mau uang kembali 100% sesuai yang sudah disetorkan," desaknya.
Saat coba mengonfirmasinya ke nomor kantor yang tertera di situsnya, tidak ada jawaban dari PT Kelana Travel and Tour meskipun terdengar nada tersambung. Begitu pula saat dicoba menghubungi nomor ponsel yang dicantumkan di laman tersebut.
Atas fenomena penipuan jemaah haji dan umor semacam ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk waspada dalam memilih perusahaan jasa perjalanan haji dan umroh.
Pengurus harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, pertimbangan adanya lisensi dari Kementerian Agama adalah yang utama. Selain itu, penting pula melihat rekam jejak perusahaan itu.
"Perusahaan layanan umroh dan naik haji yang bagus yang tingkat keluhan konsumennya rendah," ungkap dia.
Ditambahkannnya, masyarakat mudah tergoda dengan penawaran layanan umroh dan haji berharga di bawah rata-rata. Padahal, katanya, ongkos ke Tanah Suci sudah jelas dan harga hotel atau penginapan pun tidak berbeda.
Sehingga jika ada yang menawarkan harga dengan perbedaan signifikan, itu patut dicurigai.
"Laporkan saja segera ke kantor Kementerian, bila perlu adukan ke pihak kepolisian jika tidak ada niat baik (pemilik) soal (kejelasan keberangkatan) itu," tandasnya. (Arif Hulwan)
Sumber Berita
MLM
Haji dan Umrah Menjamur, Masyrakat diminta Waspada
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sistem
Multi level marketing (MLM) ilegal dengan produk berangkat haji atau umrah
menjamur. Terutama sejak 3 tahun terakhir. Karenanya masyarakat diminta
waspada.
Apalagi, sistem yang berkembang
tersebut mempunyai potensi merugikan yang dilakukan oleh oknum tak
bertanggungjawab. Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Haji Kementerian
Agama Ahmad Kartono. “Banyak laporan kasus meski tidak tertulis dari mulut ke
mulut,”kata dia. Kartono mengemukakan bentuk selain MLM ada pula sistem arisan
haji atau umrah.
Padahal, para penyelenggara baik
MLM ataupun arisan tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai biro
penyelenggara haji atau umrah. Bahkan, seringkali para oknum itu menawarkan
harga jauh lebih murah. Diantaranya, ada yang memasang harga 2,5 juta rupiah
bisa memberangkatkan umrah dan 5,juta rupiah untuk haji. “Ini illegal
mengatasnamakan biro padahal tidak,”kata dia. Padahal, tutur Kartono, terdapat
beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi oleh biro penyelenggara haji dan umrah.
Bagi penyelenggara ibadah haji
khusus (PIHK) misalnya, pendaftaran sebesar 4000 dolar guna memperoleh porsi.
Bahkan, standar pelayanan yang lazim dipenuhi PIHK sangat ketat antara lain
akomodasi hotel berbintang 4, katering prasmanan standar hotel, transportasi
menggunakan bus syarikah, dan kesiapan menyediakan pembimbing ibadah dan
petugas kesehatan.
Diakui, imbuh Kartono, banyaknya
masyarakat yang tertipu akibat tergiur dengan biaya yang ditawarkan. Biaya yang
dipatok lebih murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Untuk
itu, pihaknya gencar bersosialisasi guna agar masyarakat waspada dan mengetahui
penyelenggaraan resmi haji dan umrah.
“Sosialasi dimaksimalkan
melalui biro ataupun kanwil kemenag di daerah,”tutur dia. Dalam kesempatan
sama, Ketua Umum Himpunan Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH ) Baluki
Ahmad meminta pemerintah untuk melindungi PIHK resmi. Keberadaan MLM tersebut
dianggap telah merusak citra PIHK. “MLM jangan dibiarkan,”ujar dia Baluki
mengemukakan MLM merupakan modus baru untuk menarik minat calon jamaah haji.
Masyarakat diberikan
iming-iming biaya murah baik untuk berangkat haji ataupun umrah. Ironisnya,
perusahaan MLM ataupun travel yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi di
Kemenag. Ke depan, Baluki berharap masyarakat bersikap kritis. Paket berangkat
haji atau umrah dengan harga murah patut diwaspadai. Apalagi, dalam kondisi
sekarang mustahil biaya haji atau umrah bisa dibayar dengan harga jauh di bawah
rata-rata. Mengingat biaya penginapan, transportasi dan juga harga minyak
mentah dunia naik. “Tak masuk akal bisa haji dan umrah murah,”papar dia.
Sumber : Himpuh
Haji
MLM Diteliti
Kalau ada unsur penipuan akan dilaporkan ke polisi.
Kalau ada unsur penipuan akan dilaporkan ke polisi.
Republika, Jakarta-Kementerian Agama
(Kemenag) sedang meneliti penyelenggaraan ibadah haji melalui multi level
marketing (MLM). Penyelenggara haji semacam ini diprediksi akan menjadi masalah
besar di kemudian hari karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau ada
unsur penipuan, kita minta kepolisian mengusut,“ kata Menteri Agama (Menag)
Suryadharma Ali pada pembukaan qurah (undian) pemondokan jamaah haji 1433
H/2012 di Jakarta, Selasa (28/8), seperti dilansir situs Kemenag.
Menag minta para kepala Kanwil
Kemenag di seluruh Indonesia agar belajar dari pengalaman tahun sebelumnya,
banyaknya penipuan soal haji yang merugikan masyarakat. “Ada yang mengaku dekat
dengan menteri dan sebagainya. Jangan sampai itu terjadi, masyarakat perlu
diberi penerangan,“ dia mengingatkan. Soal penyelenggaraan haji, Menag
mengatakan, pembongkaran 1.700 gedung di seputar Masjidil Haram, Makkah,
berdampak pada jarak hunian jamaah haji Indonesia tahun ini.
Meski demikian, katanya, jarak
terjauh antara pemondokan dan Masjidil Haram masih sama dengan tahun lalu,
2.500 meter. Dia menyatakan, kalau dilihat dari kualitas, harus diakui ada
penurunan. Pada 2011, jarak di bawah 2.000 meter sebanyak 93 persen sekarang 72
persen. Ini tidak lain karena ada 1.700 gedung yang dibongkar.
Konsekuensinya, harga jadi
mahal karena yang biasanya murah. “Yang kita pakai di belakang, sekarang di
depan,“ ujarnya. Ke depan, lanjut Menag, pemerintah akan mengupayakan
kontrak-kontrak jangka panjang terkait pemondokan. Kontrak-kontrak tersebut
diusahakan selama tiga tahun sekali atau lima tahun sekali dengan harga yang
bisa dipatok. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu
mengatakan, layanan transportasi akan dise diakan bagi jamaah haji yang
menempati pemondokan dengan jarak di atas dua kilometer dari Masjidil Haram.
Penyediaan transportasi ini
untuk memberikan hak maksimal kepada jamaah dalam melaksankan ibadah di
Masjidil Haram. Jumlah pemondokan di Makkah yang disewa tahun ini sebanyak 343
gedung dengan kapasitas 200.437 orang untuk jamaah haji dan petugas. Pemondokan
itu tersebar pada beberapa wilayah, yaitu Hafair, Sy Mansyur, Sy Umul Quro,
Jarwal, Syib Amir, Sulaimaniah, Jumaizah, Rei Zakhir, Maabdah, Jiad, Mahbas
Jin, Misfalah, dan Bakhutmah.
Pemondokan jamaah haji
Indonesia di Makkah yang terjauh berjarak 2.500 meter dari Masjidil Haram.
“Jamaah haji yang tinggal di wilayah Bakhutmah dan Mahbas Jin disediakan
transportasi dengan sistem shuttle bus (taraddudi),“ ujar Anggito.
Direktur Pelayanan Haji Sri
Ilham Lubis menjelaskan, penempatan jamaah haji di Makkah dilakukan melalui
qurah (undian). Mekanisme ini dinilai sebagai cara terbaik dalam rangka
memberikan rasa keadilan karena bervariasinya rumah jamaah yang tersedia, baik
dari segi kualitas, wilayah, jarak, kapasitas, maupun harga sewa. Namun, lanjut
Sri, qurah hanya dilakukan untuk penempatan jamaah di Makkah. Penempatan jamaah
di Madinah dan Jeddah disesuaikan dengan jadwal kedatangan. antara ed:
burhanuddin bella
Sumber : Himpuh
Hindari
MLM Haji
Tak jarang penyelenggara MLM menggunakan biro perjalanan tak berizin.
Tak jarang penyelenggara MLM menggunakan biro perjalanan tak berizin.
Calon jamaah yang ingin berhaji
khusus dan berumrah menggunakan layanan biro perjalanan dianjurkan mendaftarkan
diri langsung. Wakil Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh),
Muhammad Hasan menekankan juga agar biro tersebut mempunyai izin dari
Ke-menterian Agama (Kemenag).
Sebaiknya calon jamaah haji menghindari
penawaran produk haji dan umrah lewat multi level marketing (MLM). Hasan
mengatakan, orang yang berhaji harusnya adalah mereka yang mampu. Ironis jika
mereka berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan talangan dana dari orang lain
yang tergabung dalam MLM tersebut.
Bahkan, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa yang membolehkan jenis pemasaran
produk haji khusus maupun umrah dengan cara MLM. Oleh karena itu, Hasan meminta
calon jamaah berhatihati karena dalam kajian hukum MLM haji khusus dan umrah
belum tuntas. “Bahkan tak jarang pihak yang menyelenggarakan MLM menggunakan
nama biro perjalanan yang tak berizin,“ kata Hasan di Jakarta, Kamis (3/5).
Saat peserta menyerahkan uang mereka dan
harapan ke Tanah Suci sudah tinggi, kenyataannya tak dapat berangkat. Hasan
mengungkapkan, ada pula memang biro yang berizin menempuh praktik MLM lewat
kerja sama dengan perusahaan lain sebagai pelaksananya.
Di Himpuh ada dua atau tiga biro
perjalanan. Tetapi, ia ingin agar MLM tak dilakukan lagi. Ada sejumlah kasus
yang terjadi mengenai MLM ini. Meski Hasan mengakui, lembaganya belum memiliki
data memadai mengenai hal itu. Hal yang sudah pasti, ada pengaduan masyarakat
yang disampaikan kepada Kemenag. Direktur Pembinaan Haji Kemenag Ahmad Kartono
mengatakan, praktik MLM sangat merugikan masyarakat. Paling tidak, kata dia,
ada lima surat diterima Kemenag berhubungan dengan MLM ini yang mempertanyakan
biro perjalanan berizin dan tak berizin yang mengadakan umrah dengan MLM.
Wilayah pengaduan mencakup Lampung, Surabaya, Jawa Tengah, dan Kalimantan.
Menurut Kartono,
pihaknya akan menindak biro perjalanan tak resmi yang menerima jamaah.
“Kejadian seperti ini akan mengganggu citra biro perjalanan resmi.“ Ia
menjelaskan, hukum MLM pun masih dipermasalahkan karena Dewan Syariah Nasional
MUI belum menetapkan fatwa bisnis MLM ini. Ia mengatakan, minat masyarakat
menunaikan ibadah umrah atau haji khusus melalui MLM karena mereka terpikat
biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi.
Padahal, dengan cara
berantai atau arisan ini lebih banyak orang yang kecewa. Belum adanya fatwa
dibenarkan oleh anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI
Mohammad Hidayat. Para ulama hanya merilis sertifikat opini yang mengacu pada
fatwa Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pemasaran Sejenis yang Berupa Barang. Mungkin
fatwa soal MLM umrah dan haji akan dikeluarkan sebulan mendatang.
Ketua Umum Himpuh
Baluki Ahmad menambahkan, saat ini ada pola atau modus baru sebuah biro
perjalanan menggaet calon jamaah haji melalui cara MLM. “Mereka mengumpulkan
masyarakat dengan iming-iming biaya murah bisa pergi haji. Padahal, biro
perjalanan tersebut tidak ada izinnya, ini yang harus kita waspadai,“ ujarnya.
Baluki berharap, masyarakat tidak terbujuk biro perjalanan yang menawarkan
paket perjalanan haji dan umrah dengan biaya semurah mungkin.
Sebab, saat ini sudah
tidak masuk akal jika melihat kondisi eksternal, seperti naiknya biaya
penginapan, transportasi, dan harga minyak mentah dunia. “Jadi, MLM jangan
dibiarkan.“ Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy
Attamimmi memaparkan, banyak perbedaan antara produk MLM dan jaringan pemasaran
terlarang, seperti money game. Di antaranya pada biaya pendaftaran, produk, dan
penentu keberhasilan.
Penjualan langsung
terjangkau dengan produk yang jelas. Sebaliknya, pemasaran terlarang justru
menyedot uang anggota tanpa produk serta jaminan yang jelas. “Kami tak mau
bisnis MLM dimasuki MTP atau `multi tipu marketing,“ kata Helmy.
Republika_Indah Wulandari.
Sumber :Himpuh
MUI
Belum Tegas
MLM haji lebih banyak dampak buruknya
MLM haji lebih banyak dampak buruknya
Jakarta-Penyelenggaraan haji dan
umrah melalui sistem multi level marketing (MLM) telah menimbulkan keresahan
dimasyarakat. Dalam ijtima ulama di Cipasung, Tasikmalaya, beberapa waktu lalu,
para ulama sepakat sistem ini banyak menyebabkan kemudaratan bagi calon jamaah
haji. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak kunjung mencabut
sertifikat Dewan Syariah Nasional MUI yang menjadi dasar pelaksanaan sistem
itu.
Imam Masjid Agung Istiqlal Prof
Ali Mustafa Yakub mengaku, siap keluar dari jabatan Dewan Pengawas Syariah PT
Mitra Permata Mandiri (MPM), salah satu perusahaan MLM haji, seandainya MUI
mencabut sertifikat keberadaan sistem tersebut. “Keberadaan saya di PT MPM
sebagai Dewan Pengawas Syariah merupakan perpanjangan tangan MUI. Tapi, kalau
memang dicabut, saya akan mundur,“ ujarnya, Selasa (24/7).
Dia mengakui, mau ditunjuk
sebagai pengawas pelaksanaan MLM umrah dan haji itu berdasarkan sertifikat yang
diterbitkan Dewan Syariah Nasional MUI. Keluarnya sertifikat tanpa disertai
fatwa itu menjadi dasar beroperasinya PT MPM. “Saya menunggu sosialisasi dari
MUI saja tentang fatwa MLM umrah dan haji. Selagi MUI tak mencabutnya, saya masih
berperan di sana,“ tuturnya.
Seiring laporan dari
masyarakat, muncul pro-kontra dari berbagai pihak terkait penerbitan sertifikat
dari DSN MUI. “Kita meminta umat Islam lebih baik menghindari MLM haji karena
lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,“ kata Wakil Ketua Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin.
Letak kemudaratan itu salah
satunya disebabkan oleh daftar tunggu (waiting list) berhaji yang begitu
panjang hingga mencapai 10 tahun. Sehingga, dengan jumlah daftar tunggu haji
yang sudah mencapai 1,7 juta orang, mengakibatkan calon haji tidak sabar dan
mudah teriming-iming mengikuti pelaksanaan haji lewat sistem MLM itu. “Pihak
penyelenggara akan mengiming-imingi masyarakat untuk mengikuti MLM haji lewat
anggotanya.
Mereka menjanjikan imbalan
berupa bonus dan uang agar umat mudah tergoda,“ kata Hasanuddin. Lebih jauh, ia
pun menilai, praktik MLM haji diduga lebih bermotif mencari keuntungan dengan
mengambil uang sebanyak-banyaknya dari calon jamaah tanpa melihat apakah
masyarakat yang direkrut termasuk kategori tidak mampu atau mampu sebagai
syarat berhaji.
Ia mencontohkan, dengan
iming-iming berhaji menyetor awal Rp 3,5 juta, seseorang, baik kalangan mampu
maupun tak mampu, akan tergiur lantaran akan dijanjikan berangkat haji dan
mendapat keuntungan bila merekrut 10 orang mengikuti sistem MLM haji itu.
Padahal, mereka belum dijamin pasti untuk berangkat haji. “Inilah yang perlu
diwaspadai,“ katanya. Saat ini, kata Hasanuddin, ada dua perusahaan
penyelenggara haji dan umrah yang memberlakukan sistem MLM haji dan umrah,
yaitu MPM Travel dan Arminareka. Anggotanya mencapai lima juta orang, baik yang
ingin naik haji maupun yang ingin umrah. Ia mengatakan, Dewan Syariah Nasional
telah memberikan sertifikat kepada kedua perusahaan itu untuk penyelenggaraan
MLM umrah.
Namun, melalui ijtima ulama
tahun ini, sertifikat itu akan ditambah dengan persyaratan yang ketat. Ketua
MUI Bidang Fatwa KH Ma uf Amin menambahkan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat
untuk berhati-hati dan menghindari MLM haji itu. Republika_Indah Wulandari
Sumber : Himpuh
Modus
Penipuan di Balik MLM Haji
Korban penipuan sempat menginap di sekretariat IPHI
Korban penipuan sempat menginap di sekretariat IPHI
Jakarta-Promosi penyelenggaraan haji
dan umrah menggunakan sistem multi level marketing (MLM) merupakan bentuk
penipuan. Alasannya, tidak semua peserta dapat berangkat haji atau umrah meski
sudah melunasi pembayaran kepada biro penyelenggara. Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI) menilai, sistem MLM lebih banyak mudaratnya ketimbang
manfaatnya.
Ketua Umum IPHI Kurdi
Mustofa menekankan pentingnya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatur MLM
ini. Sikap tegas IPHI tekait bisnis MLM yang menawarkan produk haji dan umrah,
kata Kurdi, telah disampaikan dalam Sidang Ijtima Ulama di Cipasung,
Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 30 Juni 2012.
IPHI telah menangani
beberapa kasus adanya penipuan melalui promosi MLM ini. Bahkan, pada Ahad
(22/7), IPHI menerima salah seorang korban penipuan ini hingga menginap di
sekretariat IPHI. “Modus ini, saya contohkan, saya ditargetkan membawa 10 orang
untuk naik haji, tapi kan orang-orang ini telah merekrut banyak orang lagi yang
tidak tahu akan diberangkatkan,“ ujarnya, Senin (23/7).
Ketua Umum Rabithah Haji
Indonesia (RHI) Ade Marfuddin meminta MUI segera menyosialisasikan hasil ijtima
ulama terkait fatwa pola atau modus baru sebuah biro perjalanan menggaet calon
jamaah haji melalui cara MLM. RHI sempat dimintai pendapat tentang MLM haji dan
umrah untuk melengkapi ijtima ulama terkait fatwanya.
Meski begitu, hingga kini
RHI belum dapat mengakses hasil fatwanya. Ade mengatakan, kesigapan MUI untuk
menyebar luaskan hasil ijtima bisa menghambat timbulnya korban-korban baru
praktik yang tidak syari itu. Caranya, kata Ade, mereka mengumpulkan masyarakat
dengan imingiming biaya murah bisa pergi haji. “Padahal, travel ini tidak ada
izinnya, ini yang harus kita waspadai,“ ujar dia.
Ade juga berharap masyarakat
tidak terbujuk travel yang menawarkan paket perjalanan haji dan umrah dengan
biaya semurah mungkin. Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal dengan melihat
kondisi eksternal, seperti naiknya biaya penginapan, transportasi, dan juga
harga minyak mentah dunia. Menurut Ade, MLM itu seperti money game. Pihaknya
sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian Agama (Kemenag). “Karena kami
diayomi undang-undang, harus dapat perlindungan, jadi MLM jangan dibiarkan,“
ujar Ade.
Dia meminta ketegasan
Kemenag agar memberi sanksi bagi para pelakunya agar ada efek jera. Kontroversi
secara hukum, kata Ade, juga masih dipermasalahkan. Praktik MLM semacam ini
menjamur karena iming-iming biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau
umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini, lebih banyak
orang yang kecewa.
Sementara itu, Ketua
Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Himpuh) Baluki Ahmad belum mau
mengomentari terkait maraknya promosi menggunakan sistem MLM yang menawarkan
produk haji dan umrah. “Kalau fatwanya belum keluar dari MUI, saya belum mau
komentari dulu_REPUBLIKA, Bilal Ramadhan, Indah Wulandari
Sumber : Himpuh
Sertifikasi
MLM Umrah Dievaluasi
Perusahaan MLM harus mengikuti persyaratan yang ditentukan
Perusahaan MLM harus mengikuti persyaratan yang ditentukan
Sebelumnya, salah satu
pengguna paket jasa pelayanan haji dan umrah, Aminah (59 tahun), menderita
kerugian hingga Rp 20 juta karena tak kunjung berangkat umrah. Pihak PT Mitra
Permata Mandiri (MPM) selaku perusahaan penyedia jasa paket pelayanan haji dan
umrah menjanjikan Aminah dan suaminya, Suripto (68), untuk berangkat umrah pada
2012 Juni lalu.
PT MPM merupakan satu
dari dua perusahaan yang menjalankan usaha umrah dengan menggunakan sistem MLM.
Sistem tersebut berjalan dengan menggunakan dasar sertifikat dari MUI. Ma uf
menyatakan akan menindaklanjuti perusahaan MLM Umrah yang menyalahgunakan
sertifikasi MLM Umrah.
Apalagi, jika sampai
digunakan untuk sertifikasi MLM Haji. “Kami memberikan tenggat kepada perusahaan
bersertifikasi MLM Umrah agar segera menyesuaikan dengan fatwa. Tenggat yang
diberikan MUI adalah sampai dengan masa akhir sertifikasi, yakni dua tahun,“
tutur Ma’ruf. Jika dua tahun perusahaan bersangkutan tidak menyesuaikan dengan
prasyarat yang ditentukan, sertifikasi itu akan dicabut. Namun, sebelum
pencabutan, MUI akan mengevaluasi terlebih dahulu kinerja perusahaan MLM Umrah
selama satu tahun.
Ma uf menyebutkan beberapa kriteria
perusahaan MLM Umrah yang sesuai dengan fatwa, yaitu salah satunya adalah mampu
memberangkatkan dan tidak memberikan masa tunggu yang panjang kepada jamaah.
Customer Service PT MPM
beberapa waktu lalu menjelaskan seseorang yang ingin naik haji dan umrah dapat
mengajukan diri ke perusahaannya dengan membayar uang muka Rp 10 juta. Setelah
itu, calon jamaah akan mendapatkan voucer senilai 1.000 dolar AS.
Kemudian, calon jamaah
dapat mengajak orang lain yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah. Jika
berhasil merekrut satu orang akan diberikan komisi Rp 3 juta per orang. Namun,
jika hanya memberi uang muka Rp 10 juta belum bisa dijadwalkan. c38 ed: teguh
firmansyah. Republika.
Sumber : Himpuh