Kamis, 26 Desember 2013

AMPHURI : Sanksi Berat Buat Penyelenggara Haji Tak Berizin

SURABAYA--Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberikan peringatan keras kepada penyelenggara umroh/haji yang tidak berizin karena akan mendapatkan sanksi berat.

"Kami berharap penyelenggara yang belum izin dan masih saja ngotot menolak sebagai penyelenggara haji resmi maka siap-siap kena sanksi," ujar Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Pihaknya berharap tidak ada penyelenggara haji yang tak resmi sehingga usaha mereka ditutup. Karena itulah ia meminta mereka mengurus izin agar tidak ilegal lagi.
Ia menjelaskan, penyelenggara umroh dan haji sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13. Bahkan, di dalamnya telah disebutkan siapa saja yang menyelenggarakan umroh dan haji harus mendapat izin dari Kementerian Agama.
Jika penyelenggara umroh tidak memilki izin maka dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan hingga tiga tahun penjara. Berikutnya, jika penyelenggara haji tidak memiliki izin maka sanksinya denda Rp1 miliar dengan kurungan tiga tahun penjara.
"Sudah tentu segala peraturan harus diikuti dan dilaksanakan. Bagi yang melanggar maka akan ada sanksi seperti yang disebutkan dalam undang-undang," kata dia.
Menurut dia, penyelenggara haji dan umroh yang tidak memiliki izin maka tidak bisa memberangkatkan jamaah haji karena tidak bisa mendapatkan visa. Tapi kalau tetap bisa berangkat, lanjut dia, diduga ada ada provider-provider yang memberikan peluang.
"Ke depan kami berharap tidak ada provider-provider memberikan izin kepada penyelenggara haji yang tak memiliki izin. Demikian pula dengan maskapai penerbangan hanya bisa memberi tiket kepada mereka yang sudah memiliki izin," kata Joko Asmoro.
Untuk mengantisipasi pelanggaran dan membuat masyarakat nyaman, pihaknya mengajak seluruh penyelenggara haji dan umroh di Indonesia baik yang tidak resmi dan yang belum untuk bergandengan tangan.
"AMPHURI siap membantu mendapat izin dari Kementerian Agama, sehingga menjadi penyelenggara haji dan umroh yang legal," kata dia.
Di sisi lain, Joko Asmoro baru saja terpilih menjadi Ketua Umum AMPHURI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Surabaya, 13-15 Desember. Ia menggantikan ketua umum lama Fuad Hasan Maskur yang sudah tidak mencalonkan lagi.
Sementara itu, berdasarkan data "Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies" (ASITA), jumlah anggotanya sebanyak 3.600. Dari jumlah itu, pemegang izin umroh baru 434 agen travel, itupun baru agen perjalanan.
"Lantas bagaimana dengan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Mari bekerja sama menjalin kemitraan demi kelancaran pemberangkatan haji dan umroh," kata Joko.

Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah.

Senin, 18 November 2013

Percetakan Dengan Produksi Terbesar Di Dunia



Percetakan Al Qur'an
Pusat Percetakan al-Quran atau Majma Malik Fahd Lithiba`ah Mushhaf Syariif di Madinah, saat ini mampu memproduksi Kitab al-Quran hingga 30 juta eksemplar per tahun dengan 26 jenis mushaf serta al-Quran yang disertai terjemahan dari berbagai bahasa.
Keterangan tertulis yang ada di ruang pamer al-Quran, Selasa, dijelaskan, percetakan yang beroperasi sejak tahun 1984 itu tersebut memproduksi al-Quran dan terjemahan dalam 47 bahasa termasuk Bahasa Indonesia dan Bahasa etnis Mandar, Sulawesi Selatan.

Al-Quran dengan terjemahan Bahasa Mandar itu terpapang bersama dengan al-Quran dengan terjemahan Bahasa Indonesia dan Uighur yang merupakan sebuah daerah sebuah daerah otonomi di Republik Rakyat China.

Ide pembuatan al-Quran dengan tafsir Bahasa Mandar ini berawal dari gagasan Baharuddin Lopa, yang saat itu menjadi duta besar Indonesia untuk Arab Saudi. Edisi perdana diluncurkan sekira 2005 dan diproduksi sebanyak 20 ribu eksemplar

Percetakan itupun mencetak al-Quran dengan terjemahan menggunakan bahasa sejumlah etnis di Afrika, seperti Anku, Husa, Zulu, Urumiyah, dan Amhuriyah.

Saat ini al-Quran dan terjemahan berbahasa Indonesia sudah tersebar mencapai 160 juta eksemplar yang mencakup wilayah Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Sementara al-Quran dan terjemahan berbahasa Mandar sudah disebar sebanyak satu juta eksemplar, demikian dikutip Antara.
Selain itu, dicetak juga al-Quran dan terjemahan dalam bahasa Uighur (beredar di Senzhen dan Turkistan timur) sebanyak tujuh juta eksemplar, bahasa Persia (Iran, Afghanistan, Tajikistan, dan sekitarnya) 75 juta eksemplar, bahasa Khazaki (Kazakhstan, China, Mongolia) delapan juta eksemplar, bahasa Turki (Turki, Bulgaria) 65 juta eksemplar, bahasa Korea (Korea Utara dan Selatan serta sebagian China dan Jepang) 60 juta eksemplar, dan bahasa China (Taiwan dan wilayah China daratan) satu miliar eksemplar.

Percetakan itu pun telah mencetak al-Quran dan terjemahan berbahasa Inggris sebanyak 1,9 miliar eksemplar (untuk disebarkan ke Inggris Raya, Amerika Utara, Australia, dan Selandia Baru), Jerman (323 juta eksemplar), Yunani (12 juta eksemplar), Bosnia (19 juta eksemplar), Prancis (359 juta eksemplar), Spanyol (618 juta eksemplar), Macedonia (tiga juta eksemplar), Portugis (160 juta eksemplar), Rusia (455 juta eksemplar), bahasa Albania (enam juta eksemplar), bahasa Thai (74 juta eksemplar), bahasa Burma (42 juta eksemplar), bahasa Vietnam (60 juta eksemplar), dan bahasa Iran ( satu juta eksemplar).

Tak hanya itu, percetakan al-Quran pun mencetak al-Quran dan terjemahan dalam bahasa yang digunakan oleh etnis tertentu di wilayah Asia Selatan

Selain memproduksi al-Quran, percetakan itu juga memproduksi rekaman tilawah dalam bentuk CD, program komputer, serta karya ilmiah yang terkait dengan al-Quran dan ilmu al-Quran.

Jamaah Indonesia biasanya meluangkan waktu mengunjungi percetakan itu selain kunjungan ke tempat ziarah yang tersebar di beberapa tempat.*


Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah

Jama'ah Haji Telah Berada Di Tanah Air Semua



Seluruh jamaah haji Indonesia di Arab Saudi telah kembali ke tanah air. Kloter 64 dari Embarkasi Surabaya (SUB/64) merupakan kloter terakhir yang meninggalkan Madinah menuju Tanah Air, Minggu (17/11/2013).

Jamaah haji Indonesia dari SUB/64 ini dilepas oleh Wakil Ketua PPIH Arab Saudi Mukhlis M. Hanafi, Ketua Kantor Urusan Pemberangkatan II Muassasah Adilla Muhammad Abdul Jawad, dan Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari beserta jajarannya, di depan hotel Zahra Mubarak, Sektor Dua Daker Madinah, Madinah.

Keberangkatan kloter 64 SUB menuju tanah air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, sebagai pertanda berakhirnya pelaksanaan pemulangan jamaah haji dari Arab Saudi, sekaligus selesainya operasional haji PPIH Arab Saudi pada musim haji 1434H.
Wakil Ketua PPIH Arab Saudi Mukhlis M. Hanafi dalam sambutannya mengucapkan selamat jalan, mudah-mudahan amal ibadah selama di Tanah Suci diterima oleh-Nya, dan kembali ke Tanah Air dengan menyandang haji mabrur.

“Atas nama pemerintah Indonesia, saya menyampaikan permohonan maaf bila selama melayani bapak-ibu terdapat kekurangan di sana sini,” kata Mukhlis.
“Kepada pemerintah Arab Saudi, kami menyampaikan rasa  syukur dan terima kasih atas pelayanan yang diberikan sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan semoga tahun berikutnya jauh lebih baik,” tambahnya, dilansir laman Kemenag.

Ketua Kantor Urusan Pemberangkatan II Muassasah Adilla Muhammad Abdul Jawad mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf untuk segala kekurangan. “Saya ucapkan selamat jalan, dan semoga jadi haji mabrur,” kata Jawad.

Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah.

Kamis, 14 November 2013

Biro Perjalanan Umrah Perlu Untuk Dilakukan Pembenahan



YOGYAKARTA — Penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dirasakan mendesak untuk segera dibenahi karena sudah banyak memakan korban, selain jemaah umrah terlantar juga tak bisa melaksanakan ibadah wajib dan rukun dengan maksimal sebagaimana mestinya.  ”Sepanjang penyelenggaraan umrah tiap tahun, baru sekali ini korbannya demikian banyak. Karena itu penertibannya pun sudah tidak bisa ditunda lagi,”  kata Menteri Agama Suryadharma.
Umat muslim sudah berulang kali diingatkan agar menunaikan ibadah umrah berhati-hati, tidak menggunakan biro perjalanan “abal-abal”, atau tak memiliki izin dari Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), sayangnya tetap saja ada biro perjalanan nakal. Semua itu, menurut Suryadharma Ali harus ditertibkan.
Ke depan, menurut dia, pengawasan penyelenggara umrah itu harus diperketat. Sebab, lanjut dia, ada PPIU nakal bukan lagi membawa Jemaah umrah tetapi justru mengangkut tenaga kerja wanita (TKW) untuk dipekerjakan di Arab Saudi. Jelas saja, TKW yang dibawa itu illegal.
Suryadharma Ali tak menyebutkan apa sanksi yang akan diberikan terhadap para biro perjalanan umrah nakal dan ilegal tersebut. Namun sanksinya tetap ada.
Terkait dengan itu, ia mengakui bahwa untuk menertibkannya dibutuhkan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk petugas di kementerian luar negeri, dalam hal ini kantor konsulat jendral RI. Dan untuk meneguhkan tekad penertiban penyelenggara umrah tersebut pihaknya akan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian.
Diharapkan MoU tersebut bisa ditandatangani pada 19 Maret 2013. Dan tentu harapannya penertiban bagi penyelenggara umrah nakal semakin cepat. Polisi bisa menggunakan kewenangannya menertibkan PPIU.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan Jemaah umroh terlantar di berbagai tempat. Menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ahmad Kartono, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), tercatat 841 orang terlantar ketika melaksanakan ibadah tersebut.
Disebutkan perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan Jemaah umrah itu adalah PT Padang Arafah, berdomisili di Jawa Timur. Jemaahnya terlantar di Surabaya karena adanya perubahan jadwal penerbangan. PT Arafah menelantarkan Jemaah sebanyak 500 orang.
PT Gema Arafah, berdomisili di Jakartaa. Jemaahnya terlantar di Kuala Lumpur, sebanyak 98 orang. Penyebabnya jadwal keberangkatan tidak pasti dan mendapat akomodasi tak layak di Saudi.
PT Nuansa Inti Semesta, jemaahnya sebanyak 49 orang terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. Berikutnya PT Khalifah Sultan Tour yang menelantarkan Jemaah umroh dari Gorontalo. Sebanyak 194 jemaahnya terlantar di Jakarta.
Kartono yang didampingi Kasubdit Pembinaan Haji Khusus Khorizi, mengatakan, jemaah yang ditelantarkan tersebut peristiwanya mulai terjadi sejak awal Februari 2013. Terkait dengan ini, Kemenag telah memanggil penyelenggara umrah yang tak memiliki izin tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Pihak Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan perwakilan luar negeri dan aparat penegak hukum. Sebab, mereka jelas-jelas melanggar UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dijelaskan, penyelenggaraan ibadah umrah dilaksanakan oleh biro wisata dengan memperoleh izin dari Menteri Agama. Jumlah PPIU yang memperoleh izin resmi sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. (a) PPIU sebagai Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebanyak 254 penyelenggara, (b) PPIU hanya sebagai penyelengara umrah sebanyak 148 penyelenggara.
Menurut Kartono, PPIU yang memperoleh izin dari Kemenag dan sebagai provider visa sebanyak 88 penyelenggara bekerja sama dengan provider visa Arab yang mendapat izin resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi.
PPIU yang bertindak sebagai provider tersebut dapat memberikan visa hanya kepada penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.


Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah

Rabu, 13 November 2013

Perlu Payung Hukum Untuk Kelola Dana Haji



YOGYAKARTA — Pengelolaan keuangan haji membutuhkan payung hukum yang jelas. Ini karena dana yang dikelola merupakan amanah umat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji dan saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan adanya payung hukum, diharapkan nilai manfaat dari dana tersebut dapat digali secara optimal sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh para jamaah.

“Dalam hal ini, akademisi mempunyai peran strategis untuk menyampaikan nilai penting dari RUU Pengelolaan Keuangan Haji, baik kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan lainnya,” katanya, Ahad (10/11).

Ia mengatakan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi krusial karena UU tersebut mengandung beberapa poin penting. Salah satu poin penting tersebut adanya rambu yang kuat untuk pemanfaatan uang jamaah. Selain itu, diperlukannya perbaikan tata kelola keuangan haji.

Laporan keuangan harus disampaikan terpisah, yakni tidak digabung dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus dibentuk untuk mengawasi hal itu.

Menurutnya, potensi dana yang terhimpun dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat besar. Hingga April 2013, jumlahnya tercatat mencapai Rp 54,5 triliun.

Beberapa tahun ke depan, jumlah itu diperkirakan akan semakin melonjak karena antusiasme masyarakat untuk berhaji terus meningkat. Sedangkan, kuota haji yang diberikan relatif tetap sehingga terjadi antrean haji.

“Kami saat ini sedang melakukan penataan agar dana haji yang terhimpun dapat lebih transparan dan dikelola secara profesional,” katanya. Ia mengatakan, dana haji tersebut juga mengandung potensi nilai manfaat yang besar jika dikelola dengan baik dan akuntabel.

Potensi dana haji yang besar dapat diinvestasikan dalam produk investasi dan jasa keuangan berbasis syariah yang produktif dan tidak berisiko tinggi. Nilai manfaat yang dihasilkan tentunya menjadi hak calon jamaah haji yang telah menyetorkan dana ke Kemenag.

Selama ini, manfaat tersebut belum terlalu dirasakan oleh para calon jamaah haji. Hal ini, menurut Anggito, disebabkan oleh regulasi yang ada, yakni UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak memberikan kewenangan bagi Kemenag untuk melakukan investasi dana haji.

Islamic Development Bank (IDB), lanjut Anggito, siap memberikan bantuan teknis untuk mengelola dana haji Indonesia yang selama ini mengendap di perbankan Arab Saudi.

Pihak IDB akan datang ke Indonesia untuk membahas hal ini lebih lanjut. Menurutnya, Pemerintah Indonesia memilih IDB sebagai mitra karena lembaga tersebut memiliki akreditasi dan akuntabilitas tinggi.

Jika kerja sama ini disepakati, IDB akan bertindak sebagai wakil atau muwakkil atas dana yang dikelola dengan tenor yang disepakati. Anggito memastikan, dalam prosesnya, IDB harus melibatkan konsultan dari Indonesia.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid mengatakan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji mendesak untuk segera diimplementasikan. Dengan begitu, potensi dana haji yang besar dapat dioptimalkan untuk memperbaiki pelayanan haji.

“Saya dan para dosen UII sebagai akademisi tentunya siap mendukung langkah Kemenag,” katanya. Caranya, dengan menyosialisasikan pentingnya RUU Pengelolaan Keuangan Haji melalui seminar, diskusi ilmiah, maupun publikasi penelitian atau karya ilmiah. (republika.co.id)


Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah.