Lagi; Mensikapi Perbedaan Penetapan Awal Zulhijah Dan Kapan Puasa Arafah?
1. Hendaknya dipahami, bahwa perbedaan penetapan ini lumrah saja dan diakui keberadaannya oleh para ulama yang menjadikan rukyatul hilal sebagai standar penetapan. Karena pemahaman yang banyak dipakai sekarang adalah bahwa masing-masing negara menetapkan sendiri sesuai rukyat yang dilakukan di negara tersebut. Dalam kajian fiqih, hal ini disebut ikhtilaful mathali (perbedaan tempat terbitnya bulan). Memang seringnya di Indonesia tidak terlihat hilal, karena waktunya lebih cepat, biasanya posisinya memang masih sangat rendah di bawah 2 derajat. Maka keseringannya adalah menyempurnakan bilangan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Sedangkan di Saudi seringnya lihat hilal. Seperti kemarin, saat terbit posisi hilal sudah di atas 2 derajat. Maka, perbedaan ini hendaknya dihormati, tak perlu disikapi berlebihan apalagi melontarkan tuduhan.
Di Indonesia, lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat keputusan ini adalah Depag. Sejauh ini, prosedur yang mereka lakukan sudah sesuai ketentuan syar'i, yaitu mendengar laporan-laporan dari berbagai daerah dan ormas terkait rukyatul hilal, kemudian disidang dan berikutnya diputuskan.
Memang ada pendapat yang berpatokan dengan rukyat global, artinya jika suatu negara telah melihat hilal, maka negeri-negeri lainnya ikut mengikutinya tanpa perlu mereka berpatokan pada rukyat di negerinya masing-masing. Dalam kajian fiqih hal ini disebut wihdatul mathali (satunya tempat terbit bulan). Pandangan inipun sangat diakui dalam dunia fiqih. Namun dalam penerapannya, negeri-negeri Islam sekarang ini lebih menerapkan mazhab ikhtilaful mathali.
2. Lalu kita puasa Arafah ikut siapa? Bukankah puasa Arafah terkait dengan wukuf Arafah?
Sepanjang pemerintah tempat kita tinggal telah memutuskan awal bulan dengan cara yang benar, maka hal tersebut lebih utama kita jadikan pedoman. Sebab ini bukan masalah individu, tapi masalah yang menyangkut urusan publik dan kemasyarakatan. Ini bukan sekedar perbedaan, misalnya, menyentuh perempuan membatalkan wudu atau tidak, lalu kita mengambil salah satu pendapat yang kita anggap lebih kuat dalilnya walaupun berbeda dengan pendapat masyarakat secara umum. Tapi ini adalah perbedaan yang jika terjadi, akan mengganggu suasana kerukunan di tengah masyarakat. Mengambil pendapat yang tidak bertentangan dengan standar syariat, tapi lebih menjaga kerukunan di tengah masyarakat, lebih baik daripada mengambil pendapat yang dia anggap lebih baik namun dapat merusak suasana kerukunan di tengah masyarakat, apalagi jika ternyata tidak lebih baik.
Lalu, bukankah puasa Arafah dikaitkan dengan wukuf Arafah? Puasa Arafah dikaitkan dengan hari Arafah, bukan dengan wukuf Arafah. Atau dengan kata lain, puasa Arafah dikaitkan dengan zaman yaitu tanggal 9 Zulhijah, bukan tempat. Hari Arafah di negara masing-masing adalah tanggal 9 Zulhijah berdasarkan ketetapan pemerintah setempat yang ditetapkan dengan standar rukyatul hilal, walau berbeda dengan waktu wukuf di Arafah.
Jadi bagi masyarakat muslim yang ada di Indonesia, jika pemerintah, dalam hal ini Depag telah memutuskan bahwa awal Zulhijah tahun ini jatuh pada hari Jumat, dan tanggal 9 Zulhijah pada hari Sabtu depannya, maka hari itulah puasa Arafah yang berlaku baginya. Lalu hari Ahadnya adalah Idul Adha. Tapi kalau dia ingin puasa juga hari Jumatnya, yaitu tanggal 8 Zulhijah di negerinya, hal itu bagus, karena masuk dalam amalan di 10 hari pertama bulan Zulhijah yang sangat Allah cintai.
Wallahu a'lam.
Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka
bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours”
Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours” Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No.
15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari
Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333
atau Hotline : 081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785,
0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim.
Website : www.shafatours.com
atau kunjungi perwakilan kami didaerah. Ikuti Tabungan/Dana Talangan Haji atau Umroh Terencana di BNI Syariah atau BTN Syariah!
Kantor perwakilan kami didaerah, meliputi :
SAMARINDA : Jl. Rotan Sempurut No.18 Komp.
Perum. Juanda 8 RT 14, Telp. (0541) 200945, 7000139, HP. 0821 3127 2727,
0852 4852 2350 / Ustadz Ahmad Rusydi : 0821 3935 3677, Pin BB 7CFD6360
BONTANG : H. Suma Jarmaji (PKT), Jl. Gn. Wilis 12 Perum BSD Komp. Pupuk Kaltim Telp. 0548-27011, 0812 5857 469, 0819 5390 5969, Pin BB 74565F58
PENAJAM PASER UTARA Jl. Provinsi Km 1 RT 4 No. 20 HP. 0852 4726 6708, 0815 2044 1959.
BABULU : Babulu Darat RT 012 Kec. Babulu, HP. 0813 4725 2977
TANAH GROGOT, Ustadz Miswan Thahadi, Jl. Senaken Alam Permai 58, HP 0813 4628 1131, 0812 5471 918
SANGATTA : Ustadz H. Imam Nurfakeh (KPC), Masjid Daarussalaam Swarga Bara Kutim/KBIH Bina Umat Hp. 0813 5076 5572, 0812 547 2947
BERAU : Jl. Al-Bina Pembangunan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau. Contact Person KH Najmuddin Lc. HP : 0812 5562 6646 / Muhammad fadeli S.Pd. I. HP : 0811 5832 078 / Ibu Choirotus Siami : 0813 3060 0440, Pin BB 79DB885C
BONTANG : H. Suma Jarmaji (PKT), Jl. Gn. Wilis 12 Perum BSD Komp. Pupuk Kaltim Telp. 0548-27011, 0812 5857 469, 0819 5390 5969, Pin BB 74565F58
PENAJAM PASER UTARA Jl. Provinsi Km 1 RT 4 No. 20 HP. 0852 4726 6708, 0815 2044 1959.
BABULU : Babulu Darat RT 012 Kec. Babulu, HP. 0813 4725 2977
TANAH GROGOT, Ustadz Miswan Thahadi, Jl. Senaken Alam Permai 58, HP 0813 4628 1131, 0812 5471 918
SANGATTA : Ustadz H. Imam Nurfakeh (KPC), Masjid Daarussalaam Swarga Bara Kutim/KBIH Bina Umat Hp. 0813 5076 5572, 0812 547 2947
BERAU : Jl. Al-Bina Pembangunan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau. Contact Person KH Najmuddin Lc. HP : 0812 5562 6646 / Muhammad fadeli S.Pd. I. HP : 0811 5832 078 / Ibu Choirotus Siami : 0813 3060 0440, Pin BB 79DB885C