KMA tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014, kata Dirjen Umroh dan Haji (PHU) Anggito Abimanyu, ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia di Jakarta, Selasa (15/04) malam. Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
“KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak mengalami perubahan dari tahun lalu,” kata Dirjen PHU Anggito Abimanyu.
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jemaah haji provinsi sebanyak
Kemenag Tetapkan Kuota Haji 168.800 Orang
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M menyebutkan bahwa jumlah haji Indonesia tahun 2014 sebanyak 168.800 orang, yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 orang jemaah haji khusus dan 701 orang untuk petugas haji khusus.
Penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dan dengan beragam cara. “Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota),” terang Anggito disambut tawa peserta kegiatan.
“Itulah ketentuannya, mohon para Kabid Haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tambah Anggito Abimanyu.
BPIH 2014 Turun
Terkait kapan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini Perpres tersebut masih diproses. “Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden,” kata Anggito Abimanyu. Informasi ini penting agar diketahui masyarakat. “Target kita bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan,” imbuhnya.
Anggito juga menjelaskan bahwa ada penurunan BPIH 1435H dengan besaran rata-rata USD 308 dibandingkan dengan BPIH 1434H. Untuk itu, jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.
“Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jemaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi,” ujar Anggito Abimanyu.
Sumber : Majalah Realita Haji April 2014
Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka
bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours”
Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours” Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No.
15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari
Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333
atau Hotline : 081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785,
0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim.
Website : www.shafatours.com
atau kunjungi perwakilan kami didaerah. Ikuti Tabungan/Dana Talangan Haji atau Umroh Terencana di BNI Syariah atau BTN Syariah!