Selasa, 07 Oktober 2014

Perbedaan Antara Hadyu, Dam dan Fidyah Terkait Ibadah Haji dan Umrah




Banyak yang salah memahami dalam mengartikan istilah-istilah untuk hewan sembelihan dalam kaitannya dengan ibadah haji dan umrah, khususnya hadyu, dam atau sebagai bentuk fidyah. Secara gamblang dam adalah istilah umum untuk hewan yang disembelih terkait dengan ibadah haji atau umrah, baik karena murni semata-mata bagian dari ibadah, maupun karena adanya pelanggaran yang dilakukan. Hadyu adalah istilah atau nama khusus bagi dam yang berlaku atas mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji tamattu atau qiran, kecuali bagi mereka yang berasal dari penduduk kota Makkah (Q.S. Al Baqarah: 196), dan disembelih pada waktu tertentu dan di tempat tertentu yang telah ditentukan dalam syari’at. Sedangkan sebagai bentuk fidyah, dam merupakan salah satu dari tiga pilihan yang tersedia bagi orang yang melanggar larangan-larangan ihram tertentu antara lain larangan mencukur atau mencabut rambut di tubuh, memotong kuku, memakai pakaian yang memiliki jahitan, memakai wewangian, atau menutup kepala bagi laki-laki. Ada orang yang secara sederhana mengartikan dam adalah denda. Pemahaman ini tidak seluruhnya benar, namun juga tidak seluruhnya salah karena sebagaimana akan dijelaskan pada alinea-alinea berikut, dam bisa dimaknai sebagai denda namun pada kasus tertentu dam bisa juga semata-mata bersifat ibadah murni.

Sebagaimana diterangkan di atas bahwa dam adalah sebuah istilah umum, maka secara garis besar dam bisa dibagi atas dua kategori: 1- Dam tamattu’ atau qiran, 2- Dam karena melanggar larangan ihram tertentu atau meninggalkan perbuatan-perbuatan wajib dalam ibadah haji sebagaimana akan dijelaskan lebih rinci berikut ini.

I. Dam Tamattu’ atau Qiran
Dam dalam bentuk ini lebih dikenal dengan istilah ’hadyu’. Ada beberapa ketentuan terkait dengan hewan dam kategori ini, yaitu:

a. Hadyu hukumnya wajib bagi mereka yang melakukan haji tamattu’ atau qiran kecuali bagi para penduduk Makkah (QS. Al-Baqarah: 196). Yang perlu digarisbahwahi dalam hal ini bahwa hal ini sifatnya semata-mata ibadah murni, bukan karena haji tamattu’ dan qiran dianggap sebagai pelanggaran atau memiliki kekurangan. Justru pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa haji tamattu’ adalah bentuk haji yang paling utama di antara tiga jenis ibadah haji yang ada.

b. Dam harus berwujud kambing atau sepertujuh sapi atau onta. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk hewan dam sama dengan hewan sembelihan qurban (udhiyah), seperti kesehatannya, usianya serta bebas dari cacat. Dagingnya diberikan kepada fakir miskin dan sebagiannya boleh dimakan.

c. Waktu penyembelihannya pun sama dengan waktu untuk penyembelihan hewan qurban (udhiyah), yaitu selama empat hari qurban; yakni satu hari raya Idul Adha ditambah tiga hari Tasyrik; sejak 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

d. Tempat penyembelihannya harus dalam batas Tanah Haram di Makkah. Jangan Anda merasa telah membayar dam tamattu’ atau qiran hanya karena Anda telah berqurban di kampung halaman Anda.

e. Jika Anda menyerahkan uang kepada seseorang atau pihak tertentu untuk keperluan dam qiran, itu artinya Anda melakukan tamattu’ atau wakalah (mewakilkan). Maka dalam hal ini ukurannya bukan sekedar Anda telah memberikan uang dan kapan memberinya, tetapi kapan hewan hadyu itu disembelih, apakah syarat-syarat fisik hewan itu telah terpenuhi serta di manakah penyembelihannya? Meskipun Anda memberikan uang tersebut sebelum tanggal yang ditentukan, tidaklah mengapa asalkan Anda percaya bahwa hewannya disembelih pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan dan telah memenuhi syarat-syarat fisik hewan hadyu. Sebaliknya, walaupun Anda memberikan uang pada waktu yang telah ditentukan, tetapi jika hewan tersebut tidak disembelih pada waktunya, atau cacat fisiknya atau disembelih di luar Tanah Haram, maka hal tersebut tidaklah sah. Dalam hal ini tingkat kepercayaan Anda kepada pihak yang Anda wakilkan sangatlah penting. Mintalah kepastian kapan hewan itu disembelih, jika Anda merasa tenang bahwa hewan itu akan disembelih pada waktunya oleh orang yang Anda wakilkan, maka peganglah hal tersebut. Tetapi jika pihak tersebut meragukan Anda, beralihlah kepada pihak yang lebih Anda percaya. Sebab sudah sering terjadi adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari keluguan jama’ah haji, mengumpulkan uang dam dengan harga pasaran pada hari-hari qurban, lalu mereka menghubungi peternak kambing untuk memesan sejumlah hewan dam tamattu’, namun dengan kesepakatan bahwa penyembelihannya dilakukan jauh setelah musim haji selesai atau sebelum waktu yang dibolehkan, dengan tujuan untuk mendapatkan harga yang sangat murah dan tentu saja untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

f. Berdasarkan nash dalam Al-Quran, dam bukan satu-satunya cara yang dituntut syari’at bagi orang yang berhaji tamattu’ atau qiran. Jika seseorang tidak mampu biayanya untuk membeli dan menyembelih hewan dam, maka ia boleh berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari di Makkah dan tujuh hari di kampung halamannya. Namun -sekali lagi- hal ini baru boleh dilakukan jika seseorang tidak mampu membeli hewan dam pada hari-hari qurban. Berarti, kalau ia mampu membelinya, maka ia tidak boleh beralih kepada pilihan puasa tersebut (QS. Al-Baqarah: 196). Puasa tiga hari dimaksud, boleh dilakukan selama jama’ah haji berada di Tanah Haram pada musim haji, termasub selama hari-hari Tasyrib, namun tidak ketika hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).

II. Dam Karena Melanggar Larangan Ihram Tertentu atau Meninggalkan Amalan Wajib dalam Haji
Dam dalam kategori ini dikenal juga dengan istilah dam jubran yang secara bahasa artinya ’tambalan’. Karena dam dalam bentuk ini berfungsi sebagai penambal atau denda atas pelanggaran yang dilakukan atau kewajiban yang ditinggalkan. Karena itu, pembahasan dam dalam kategori ini dapat dibagi lebih lanjut menjadi dua macam:

A. Dam karena melanggar larangan ihram tertentu
Ada beberapa ketentuan yang terkait dalam masalah ini, di antaranya:

1. Dam dalam masalah ini lebih dikenal dalam syari’at sebagai salah satu bentuk fidyah. Maka dalam masalah ini, dam bukan cara satu-satunya pilihan yang harus dilakukan jika seseorang melakukan pelanggaran dalam beberapa larangan ihram. Selain dam, dia dapat memilih antara puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin di Makkah. Ketiga hal ini sifatnya memilih, tidak harus berurutan sebagaimana dam hadyu bagi yang berhaji tamattu’ atau qiran (Perhatikan surat Al-Baqarah: 196)

2. Hanya larangan ihram tertentu saja yang jika dilanggar terkena kewajiban fidyah, yaitu: mencukur atau mencabut rambut di tubuh, memotong kuku, memakai pakaian yang memiliki jahitan, mengenakan wewangian, menutup kepala bagi orang laki. Sedang untuk larangan bercumbu, berjima’, meminang, menikah atau menikahkan, dan larangan membunuh binatang buruan maka dalam hal ini ada hukumnya tersendiri yang tidak termasuk dalam pembahasan ini. Hukumnyapun berlaku jika pelanggarannya dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu ilmunya. Adapun jika dilakukan tanpa sengaja, atau karena belum tahu ilmunya atau karena terpaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selain segera meninggalkan pelanggaran tersebut saat itu juga jika telah mengetahui atau tersadar.

3. Jika seseorang memilih dam untuk fidyahnya, maka ada beberapa batasan terkait hewan damnya, yaitu:
-Hewan damnya berupa seekor kambing.
-Syarat-syarat fisik hewannya sama dengan hewan qurban biasa.
-Penyembelihannya harus dilakukan di dalam batas Tanah Haram.
-Waktu penyembelihannya tidak terbatas, bisa kapan saja, bahkan seandainya ia telah pulang ke kampung halamannya sekalipun. Yang penting adalah dilakukan dalam batas Tanah Haram, namun jika lebih cepat dilakukan akan lebih baik.
-Seluruh dagingnya diberikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan oleh yang memberikan fidyah.

4. Jika seseorang memilih puasa sebagai fidyahnya, maka ia harus berpuasa selama tiga hari, kapan saja dan di mana saja.

5. Jika berkali-kali melakukan pelanggaran, maka fidyah yang diwajibkan disesuaikan dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan, namun jika jenis pelanggarannya sama, maka fidyahnya hanya dihitung sekali.

B. Dam karena meninggalkan salah satu amalan wajib dalam ibadah haji
Amalan yang wajib dikerjakan dalam haji adalah ihram dari miqat (ihram merupakan rukun haji, namun mengawalinya dari miqat adalah wajib haji, sehingga orang yang ihramnya diawali setelah melewati miqat tetap dikatakan sah, namun dia meninggalkan wajib haji, oleh karenanya ia terkena kewajiban dam), keberadaan di Arafah pada tanggal sembilan Dzulhijjah hingga terbenam matahari (wuquf di Arafah adalah rukun haji meskipun hanya sejam atau beberapa jam berada di Arafah lalu meninggalkan Arafah sebelum waktu Maghrib, namun jika hal itu dilakukan, maka ia telah meninggalkan perbuatan wajib dalam haji karena keberadaannya pada hari Arafah di Arafah hingga terbenam matahari hukumnya wajib), mabit di Muzdalifah kecuali bagi orang lemah atau sakit, melontar jumrah, menggundulkan atau memendekkan rambut, mabit di Mina pada malam hari-hari Tasyrik, dan thawaf wada’ kecuali bagi perempuan yang sedang haid atau nifas.

1. Dam dalam hal ini berupa menyembelih seekor kambing atau sepertujuh sapi atau onta. Jika seseorang tidak mampu melakukannya, maka sebagai gantinya dia harus berpuasa selama sepuluh hari, terdiri atas tiga hari pada musim haji di Tanah haram, dan tujuh hari sisanya ketika sudah di kampung halamannya.

2. Terkait ketentuan dan syarat hewan dam, kapan dan di mana penyembelihannya, sama dengan ketentuan dan syarat yang berlaku pada hewan untuk fidyah yang diwajibkan karena meninggalban larangan ihram tertentu, sebagaimana penjelasan di atas.

3. Jumlah dam yang dikeluarban disesuaikan dengan jumlah kewajiban yang ditinggalkan, kecuali jika kewajibannya dari jenis yang sama, maka damnya hanya dihitung sekali.

Demikianlah penjelasan singkat tentang tentang istilah dam, semoga dapat menambah pemahaman kita terkait ibadah haji dan umrah. Kepada yang mengeluarkan dam, hendaknya teliti dan hati-hati dalam membayar biaya hewan dam agar tidak mudah dipermainkan. Kepada pihak pengelola dam, hendaklah Anda takut kepada Allah semata untuk tidak mempermainkan amanah jama’ah haji hanya karena ingin mengejar keuntungan materi, karena sebesar apapun keuntungan yang akan Anda dapatkan jika hal itu tidak halal, maka cepat atau lambat akan berakibat buruk bagi kehidupan Anda.
 Sumber Ustadz Abdullah Haidir, Lc

Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah. Ikuti Tabungan/Dana Talangan Haji atau Umroh Terencana di BNI Syariah atau BTN Syariah!
Kantor perwakilan kami didaerah, meliputi :
SAMARINDA :  Jl. Rotan Sempurut No.18 Komp. Perum. Juanda 8 RT 14, Telp. (0541) 200945, 7000139, HP. 0821 3127 2727, 0852 4852 2350 / Ustadz Ahmad Rusydi : 0821 3935 3677, Pin BB 7CFD6360
BONTANG : H. Suma Jarmaji (PKT),  Jl. Gn. Wilis 12 Perum BSD Komp. Pupuk Kaltim Telp. 0548-27011, 0812 5857 469, 0819 5390 5969, Pin BB 74565F58
PENAJAM PASER UTARA  Jl. Provinsi Km 1 RT 4 No. 20 HP. 0852 4726 6708, 0815 2044 1959.
BABULU : Babulu Darat RT 012 Kec. Babulu, HP. 0813 4725 2977
TANAH GROGOT, Ustadz Miswan Thahadi, Jl. Senaken Alam Permai 58, HP 0813 4628 1131, 0812 5471 918
SANGATTA : Ustadz H. Imam Nurfakeh (KPC), Masjid Daarussalaam Swarga Bara Kutim/KBIH Bina Umat Hp. 0813 5076 5572, 0812 547 2947
BERAU : Jl. Al-Bina Pembangunan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau. Contact Person KH Najmuddin Lc. HP : 0812 5562 6646 / Muhammad fadeli S.Pd. I. HP :  0811 5832 078 / Ibu Choirotus Siami : 0813 3060 0440, Pin BB 79DB885C 

Rabu, 24 September 2014

Menyikapi perbedaan awal Zulhijah dan Kapan Puasa Arafah ?

Lagi; Mensikapi Perbedaan Penetapan Awal Zulhijah Dan Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Saudi dan Indonesia telah menetapkan awal Ramadan secara berbeda. Pertanyaan yang kerap muncul kemudian adalah, puasa Arafah dan Idul Adha bagi yang tinggal di Indonesia ikut siapa?

1. Hendaknya dipahami, bahwa perbedaan penetapan ini lumrah saja dan diakui keberadaannya oleh para ulama yang menjadikan rukyatul hilal sebagai standar penetapan. Karena pemahaman yang banyak dipakai sekarang adalah bahwa masing-masing negara menetapkan sendiri sesuai rukyat yang dilakukan di negara tersebut. Dalam kajian fiqih, hal ini disebut ikhtilaful mathali (perbedaan tempat terbitnya bulan). Memang seringnya di Indonesia tidak terlihat hilal, karena waktunya lebih cepat, biasanya posisinya memang masih sangat rendah di bawah 2 derajat. Maka keseringannya adalah menyempurnakan bilangan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Sedangkan di Saudi seringnya lihat hilal. Seperti kemarin, saat terbit posisi hilal sudah di atas 2 derajat. Maka, perbedaan ini hendaknya dihormati, tak perlu disikapi berlebihan apalagi melontarkan tuduhan.

Di Indonesia, lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat keputusan ini adalah Depag. Sejauh ini, prosedur yang mereka lakukan sudah sesuai ketentuan syar'i, yaitu mendengar laporan-laporan dari berbagai daerah dan ormas terkait rukyatul hilal, kemudian disidang dan berikutnya diputuskan.

Memang ada pendapat yang berpatokan dengan rukyat global, artinya jika suatu negara telah melihat hilal, maka negeri-negeri lainnya ikut mengikutinya tanpa perlu mereka berpatokan pada rukyat di negerinya masing-masing. Dalam kajian fiqih hal ini disebut wihdatul mathali (satunya tempat terbit bulan). Pandangan inipun sangat diakui dalam dunia fiqih. Namun dalam penerapannya, negeri-negeri Islam sekarang ini lebih menerapkan mazhab ikhtilaful mathali.

2. Lalu kita puasa Arafah ikut siapa? Bukankah puasa Arafah terkait dengan wukuf Arafah?
Sepanjang pemerintah tempat kita tinggal telah memutuskan awal bulan dengan cara yang benar, maka hal tersebut lebih utama kita jadikan pedoman. Sebab ini bukan masalah individu, tapi masalah yang menyangkut urusan publik dan kemasyarakatan. Ini bukan sekedar perbedaan, misalnya, menyentuh perempuan membatalkan wudu atau tidak, lalu kita mengambil salah satu pendapat yang kita anggap lebih kuat dalilnya walaupun berbeda dengan pendapat masyarakat secara umum. Tapi ini adalah perbedaan yang jika terjadi, akan mengganggu suasana kerukunan di tengah masyarakat. Mengambil pendapat yang tidak bertentangan dengan standar syariat, tapi lebih menjaga kerukunan di tengah masyarakat, lebih baik daripada mengambil pendapat yang dia anggap lebih baik namun dapat merusak suasana kerukunan di tengah masyarakat, apalagi jika ternyata tidak lebih baik.

Lalu, bukankah puasa Arafah dikaitkan dengan wukuf Arafah? Puasa Arafah dikaitkan dengan hari Arafah, bukan dengan wukuf Arafah. Atau dengan kata lain, puasa Arafah dikaitkan dengan zaman yaitu tanggal 9 Zulhijah, bukan tempat. Hari Arafah di negara masing-masing adalah tanggal 9 Zulhijah berdasarkan ketetapan pemerintah setempat yang ditetapkan dengan standar rukyatul hilal, walau berbeda dengan waktu wukuf di Arafah.

Jadi bagi masyarakat muslim yang ada di Indonesia, jika pemerintah, dalam hal ini Depag telah memutuskan bahwa awal Zulhijah tahun ini jatuh pada hari Jumat, dan tanggal 9 Zulhijah pada hari Sabtu depannya, maka hari itulah puasa Arafah yang berlaku baginya.  Lalu hari Ahadnya adalah Idul Adha. Tapi kalau dia ingin puasa juga hari Jumatnya, yaitu tanggal 8 Zulhijah di negerinya, hal itu bagus, karena masuk dalam amalan di 10 hari pertama bulan Zulhijah yang sangat Allah cintai.
Wallahu a'lam. 

Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah. Ikuti Tabungan/Dana Talangan Haji atau Umroh Terencana di BNI Syariah atau BTN Syariah!
Kantor perwakilan kami didaerah, meliputi :
SAMARINDA :  Jl. Rotan Sempurut No.18 Komp. Perum. Juanda 8 RT 14, Telp. (0541) 200945, 7000139, HP. 0821 3127 2727, 0852 4852 2350 / Ustadz Ahmad Rusydi : 0821 3935 3677, Pin BB 7CFD6360
BONTANG : H. Suma Jarmaji (PKT),  Jl. Gn. Wilis 12 Perum BSD Komp. Pupuk Kaltim Telp. 0548-27011, 0812 5857 469, 0819 5390 5969, Pin BB 74565F58
PENAJAM PASER UTARA  Jl. Provinsi Km 1 RT 4 No. 20 HP. 0852 4726 6708, 0815 2044 1959.
BABULU : Babulu Darat RT 012 Kec. Babulu, HP. 0813 4725 2977
TANAH GROGOT, Ustadz Miswan Thahadi, Jl. Senaken Alam Permai 58, HP 0813 4628 1131, 0812 5471 918
SANGATTA : Ustadz H. Imam Nurfakeh (KPC), Masjid Daarussalaam Swarga Bara Kutim/KBIH Bina Umat Hp. 0813 5076 5572, 0812 547 2947
BERAU : Jl. Al-Bina Pembangunan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau. Contact Person KH Najmuddin Lc. HP : 0812 5562 6646 / Muhammad fadeli S.Pd. I. HP :  0811 5832 078 / Ibu Choirotus Siami : 0813 3060 0440, Pin BB 79DB885C 

Selasa, 23 September 2014

Kapan Awal Dzulhijah ? Apa Yang Dimaksud Haji Akbar ?



Belakangan ini banyak pertanyaan seputar kapan mulai masuknya tanggal 1 Dzulhijah, sebab hal ini akan terkait erat dengan penentuan wukuf Arafah, Idul Adha, Menyembelih kurban dan beberapa ketentuan lainnya. Santer pula berita bahwa musim haji tahun ini akan menjadi haji Akbar, karena hari wukufnya jatuh pada hari Jumat.

1. Penetapan kapan mas
uknya tanggal 1 Dzulhijah ditetapkan berdasarkan rukyatul hilal (melihat hilal awal bulan), seperti halnya penetapan awal dan akhir Ramadan. Untuk tahun ini, 1435 H, rukyatul hilal dilakukan pada hari Rabu ini. Karena Rabu ini, menurut hisab, adalah tanggal 29 Dzulqaidah. Maka sore Rabu ini menjelang maghrib dianjurkan untuk berusaha melihat hilal awal bulan. Jika Rabu ini terlihat hilal, maka berarti Kamis berikutnya dianggap sebagai 1 Dzulhijah, dan dengan demikian, wukuf Arafah 9 Dzulhijah, jatuh pada hari Jumat berikutnya. Tapi jika hilal tidak terlihat, maka Dzulqaidah digenapkan menjadi 30 hari hingga Kamis, maka awal Dzulhijah jatuh pada hari Jumat dan berikutnya wukuf Arafah jatuh pada hari Sabtu depan.

2. Terkait dengan istilah ‘Haji Akbar’ para ulama berbeda pendapat; Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ‘Hari Arafah’, adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ‘Hari Nahr’ (Idul Adha). Adapula yang berpendapat ibadah haji itu sendiri untuk membedakannya dengan umrah yang disebut sebagai Haji Ashgar (haji kecil).

Di antara pendapat-pendapat tersebut, pendapat paling kuat adalah ‘Hari Nahr’ atau Idul Adha, tanggal 10 Dzulhijah. Berdasarkan dalil-dalil yang ada dan pemahaman salafushaleh..

Ibnu Jarir Ath-Thabari, dalam tafsirnya, ketika menafsirkan ayat ke 3 surat At-Taubah mencantumkan perbedaan para ulama tentang maksud ‘Haji Akbar’ yang terkandung dalam ayat tersebut lengkap dengan dalilnya masing-masing. Setelah itu beliau menyatakan, “Pendapat yang paling kuat menurut kami, yang menyatakan bahwa yang dimaksud Haji Akbar adalah Hari Nahr (Idul Adha).”

Begitupula penyusun kitab-kitab syarah hadits utama, seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari yang mensyarah Shahih Bukhari, atau Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim, juga Azim Abadi dalam kitab Aunul Ma’bud yang mensyarah Sunan Abu Daud, Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwazi yang mensyarah Sunan Tirmizi, dan lainnya. Mereka semuanya berpendapat bahwa yang dimaksud Haji Akbar adalah Hari Nahr (Idul Adha). Di antara alasannya karena pada hari ini banyak terkumpul amalan-amalan haji utama, seperti melontar jumrah, meenggundul kepala, menyembelih kurban dan thawaf.

Terkait dengan ayat yang dimaksud adalah sebagai berikut;

ÙˆَØ£َØ°َانٌ Ù…ِّÙ†َ اللّÙ‡ِ ÙˆَرَسُولِÙ‡ِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ النَّاسِ ÙŠَÙˆْÙ…َ الْØ­َجِّ الأَÙƒْبَرِ Ø£َÙ†َّ اللّÙ‡َ بَرِيءٌ Ù…ِّÙ†َ الْÙ…ُØ´ْرِÙƒِينَ ÙˆَرَسُولُÙ‡ُ - سورة التوبة : 3

“Dan inilah suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia Haji Akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin.” QS. At-Taubah: 3

Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahihnya (4655) keterkaitan ayat di atas dengan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa di diutus oleh Abu Bakar Ash-Shidiq untuk mengumumkan di hadapan orang-orang di Mina pada hari Nahr (Idul Adha) agar setelah itu tidak boleh ada orang musyrik yang menunaikan haji dan tidak boleh ada orang yang melakukan haji dalam keadaan telanjang. Berikutnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk mengumumkan pada hariNahr bahwa setelah itu mereka berlepas dari kaum musyrik dan mereka dilarang beribadah haji dalam keadaan telanjang.

Dalam Riwayat lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ÙŠَومُ الْØ­َجِّ الأكْبَرِ ÙŠَÙˆْÙ…ُ النَّØ­ْرِ

“Hari Haji Akbar adalah hari nahr (Idul Adha).” HR. Abu Daud

Dengan demikian, jelas bahwa yang dimaksud Haji Akbar bukanlah ibadah haji yang hari Arafahnya bertepatan dengan hari Jumat. Tidak ada dalil yang jelas menunjukkan hal tersebut sebagaimana tidak ada dalil shahih yang menunjukkan keutamaannya secara khusus.

Namun demikian, jika wukuf Arafah bertepatan dengan hari Jumat, jelas hal tersebut sangat utama, berbeda dengan apabila wukufnya selain hari Jumat. Karena di dalamnya terkumpul dua hari yang sangat mulia; Hari Jumat dan Hari Arafah. Disamping, hal tersebut sesuai dengan yang dialami Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat haji Wada yang kala itu wukufnya berbarengan dengan hari Jumat. 

Akan tetapi menyebutnya sebagai Haji Akbar dan meyakini ada fadhilah atau keutamaan tertentu secara khusus, semestinya membutuhkan dalil yang jelas dan shahih....
Wallahu a’lam. 
Sumber : Ustadz Abdullah Haidir

Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah. Ikuti Tabungan/Dana Talangan Haji atau Umroh Terencana di BNI Syariah atau BTN Syariah!
Kantor perwakilan kami didaerah, meliputi :
SAMARINDA :  Jl. Rotan Sempurut No.18 Komp. Perum. Juanda 8 RT 14, Telp. (0541) 200945, 7000139, HP. 0821 3127 2727, 0852 4852 2350 / Ustadz Ahmad Rusydi : 0821 3935 3677, Pin BB 7CFD6360
BONTANG : H. Suma Jarmaji (PKT),  Jl. Gn. Wilis 12 Perum BSD Komp. Pupuk Kaltim Telp. 0548-27011, 0812 5857 469, 0819 5390 5969, Pin BB 74565F58
PENAJAM PASER UTARA  Jl. Provinsi Km 1 RT 4 No. 20 HP. 0852 4726 6708, 0815 2044 1959.
BABULU : Babulu Darat RT 012 Kec. Babulu, HP. 0813 4725 2977
TANAH GROGOT, Ustadz Miswan Thahadi, Jl. Senaken Alam Permai 58, HP 0813 4628 1131, 0812 5471 918
SANGATTA : Ustadz H. Imam Nurfakeh (KPC), Masjid Daarussalaam Swarga Bara Kutim/KBIH Bina Umat Hp. 0813 5076 5572, 0812 547 2947
BERAU : Jl. Al-Bina Pembangunan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau. Contact Person KH Najmuddin Lc. HP : 0812 5562 6646 / Muhammad fadeli S.Pd. I. HP :  0811 5832 078 / Ibu Choirotus Siami : 0813 3060 0440, Pin BB 79DB885C 

Senin, 22 September 2014

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah



Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah, kita sebagai kaum muslimin sudah sepatutnya menyambut kedatangan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal tersebut karena Allah SWT telah menjadikan hari-hari pertama bulan Dzulhijjah sebagai “musim kebaikan” baik bagi para jamaah haji maupun bagi yang sedang tidak melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Allah SWT bersumpah demi sepuluh hari itu (QS. Al Fajar: 1-2), dan tiadalah sumpah dikemukakan oleh Tuhan kecuali di dalamnya terkandung keagungan dan keutamaan tempat, waktu maupun keadaan.
Bagi para jamaah haji, pemanfaatan momentum sepuluh hari bulan Dzulhijjah akan meningkatkan kualitas dan konsentrasi ibadah haji serta syiar Islam secara keseluruhan.
Sedangkan bagi yang tidak melaksanakan haji, bersungguh-sungguh beribadah pada hari-hari tersebut kualitasnya menyamai jihad fi sabilillah, karena keutamaan awal sepuluh hari Dzulhijjah semisal keutamaan sepuluh malam terakhir Ramadhan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebut bahwa keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah disebabkan oleh berkumpulnya ibadah-ibadah utama yang terdiri dari: shalat, sedekah, puasa dan haji.
Sedangkan Ibnu Katsir menukil riwayat dari Ibnu Abbas RA menyatakan bahwa Allah SWT mewahyukan Taurat kepada Musa AS yang didahului dengan berpuasa selama 40 hari; 30 hari disinyalir berada pada bulan Dzulqa’dah dan 10 hari lainnya awal Dzulhijjah. Puasa itu menjadi penyempurna turunnya Taurat kepada Musa, dan pada bulan yang sama Allah SWT menurunkan wahyu terakhir Alquran kepada Rasulullah SAW.
Di bulan Dzulhijjah, Allah SWT menggabungkan keharaman waktu (Dzulhijjah sebagai salah satu bulan haram), keharaman tempat (Makkah dan Madinah sebagai tanah Haram), dan keharaman kondisi/momentum (berhaji di Baitul Haram yang menjadi profil paripurna seorang Muslim).
Maka, berbagai keistimewaan tersebut menjadikan bulan Dzulhijjah sebagai bulan istimewa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada suatu hari yang perbuatan baik di dalamnya lebih dicintai oleh Allah SWT daripada amalan sepuluh hari.”
Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad fi sabilillah (lebih baik darinya)?”
Rasulullah SAW menjawab, “Tidak pula Jihad di jalan Allah (lebih baik darinya), kecuali seorang laki-laki yang keluar rumah dengan mambawa jiwa dan hartanya serta pada saat pulang tidak membawa apa-apa.” (HR. Bukhari).
Karena keistimewaan itu, beberapa perbuatan baik yang istimewa dilakukan di antaranya:

1. Menjalankan ibadah haji bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa melakukan ibadah haji di rumah ini dan tidak berkata kotor maupun tidak berguna, maka dosanya akan dihapuskan sebagaimana bayi yang baru keluar dari rahim ibunya.” (HR. Bukhari-Muslim).

2. Puasa sunah tarwiyah dan arafah. Adalah Rasulullah SAW yang berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, Hari Asyura dan tiga hari dalam setiap bulan.” (HR. Abu Daud).

3. Memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil. Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hari yang perbuatan baik di dalamnya lebih agung di sisi Allah dan dicintai-Nya dibanding sepuluh hari. Maka perbanyaklah tasbih, tahmid, tahlil dan takbir di dalamnya.” (HR. Tabrani).

4. Melaksanakan penyembelihan kurban (jika mampu). Dari Ummu Salmah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian menyaksikan bulan Dzulhijjah dan berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah mengambil sekecil apa pun bagian dari rambut maupun kukunya sampai ia disembelih.” (HR. Muslim).

5. Memperbanyak ibadah sunah semisal berpuasa, shalat, sedekah, membaca Alquran dan semacamnya. (QS. Ali Imran: 133).
Demikianlah keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan harapan kaum Muslimin dapat memanfaatkan momentum istimewa dengan amal ibadah yang bernilai istimewa. Wallahu a’lam.

Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours” Lebih Menentramkan Hati.

Untuk Informasi dan Pendaftaran  silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No. 15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333 atau Hotline :  081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785, 0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim. Website : www.shafatours.com atau kunjungi perwakilan kami didaerah. Ikuti Tabungan/Dana Talangan Haji atau Umroh Terencana di BNI Syariah atau BTN Syariah!
Kantor perwakilan kami didaerah, meliputi :
SAMARINDA :  Jl. Rotan Sempurut No.18 Komp. Perum. Juanda 8 RT 14, Telp. (0541) 200945, 7000139, HP. 0821 3127 2727, 0852 4852 2350 / Ustadz Ahmad Rusydi : 0821 3935 3677, Pin BB 7CFD6360
BONTANG : H. Suma Jarmaji (PKT),  Jl. Gn. Wilis 12 Perum BSD Komp. Pupuk Kaltim Telp. 0548-27011, 0812 5857 469, 0819 5390 5969, Pin BB 74565F58
PENAJAM PASER UTARA  Jl. Provinsi Km 1 RT 4 No. 20 HP. 0852 4726 6708, 0815 2044 1959.
BABULU : Babulu Darat RT 012 Kec. Babulu, HP. 0813 4725 2977
TANAH GROGOT, Ustadz Miswan Thahadi, Jl. Senaken Alam Permai 58, HP 0813 4628 1131, 0812 5471 918
SANGATTA : Ustadz H. Imam Nurfakeh (KPC), Masjid Daarussalaam Swarga Bara Kutim/KBIH Bina Umat Hp. 0813 5076 5572, 0812 547 2947
BERAU : Jl. Al-Bina Pembangunan Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau. Contact Person KH Najmuddin Lc. HP : 0812 5562 6646 / Muhammad fadeli S.Pd. I. HP :  0811 5832 078 / Ibu Choirotus Siami : 0813 3060 0440, Pin BB 79DB885C