"Kami berharap penyelenggara yang belum izin dan masih saja ngotot
menolak sebagai penyelenggara haji resmi maka siap-siap kena sanksi,"
ujar Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Pihaknya berharap tidak ada penyelenggara haji yang tak resmi
sehingga usaha mereka ditutup. Karena itulah ia meminta mereka mengurus
izin agar tidak ilegal lagi.
Ia menjelaskan, penyelenggara umroh dan haji sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13. Bahkan, di dalamnya telah disebutkan siapa saja
yang menyelenggarakan umroh dan haji harus mendapat izin dari
Kementerian Agama.
Jika penyelenggara umroh tidak memilki izin maka dikenakan sanksi
berupa denda uang sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan hingga tiga
tahun penjara. Berikutnya, jika penyelenggara haji tidak memiliki izin
maka sanksinya denda Rp1 miliar dengan kurungan tiga tahun penjara.
"Sudah tentu segala peraturan harus diikuti dan dilaksanakan. Bagi
yang melanggar maka akan ada sanksi seperti yang disebutkan dalam
undang-undang," kata dia.
Menurut dia, penyelenggara haji dan umroh yang tidak memiliki izin
maka tidak bisa memberangkatkan jamaah haji karena tidak bisa
mendapatkan visa. Tapi kalau tetap bisa berangkat, lanjut dia, diduga
ada ada provider-provider yang memberikan peluang.
"Ke depan kami berharap tidak ada provider-provider memberikan izin
kepada penyelenggara haji yang tak memiliki izin. Demikian pula dengan
maskapai penerbangan hanya bisa memberi tiket kepada mereka yang sudah
memiliki izin," kata Joko Asmoro.
Untuk mengantisipasi pelanggaran dan membuat masyarakat nyaman,
pihaknya mengajak seluruh penyelenggara haji dan umroh di Indonesia baik
yang tidak resmi dan yang belum untuk bergandengan tangan.
"AMPHURI siap membantu mendapat izin dari Kementerian Agama,
sehingga menjadi penyelenggara haji dan umroh yang legal," kata dia.
Di sisi lain, Joko Asmoro baru saja terpilih menjadi Ketua Umum
AMPHURI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Surabaya, 13-15 Desember.
Ia menggantikan ketua umum lama Fuad Hasan Maskur yang sudah tidak
mencalonkan lagi.
Sementara itu, berdasarkan data "Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies"
(ASITA), jumlah anggotanya sebanyak 3.600. Dari jumlah itu, pemegang
izin umroh baru 434 agen travel, itupun baru agen perjalanan.
"Lantas bagaimana dengan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
Mari bekerja sama menjalin kemitraan demi kelancaran pemberangkatan haji
dan umroh," kata Joko.
Bila Allah SWT telah memanggil Anda, membuka hati Anda, maka
bersegeralah ke Tanah Suci, Insya Allah Perjalanan Ibadah Anda Bersama “SHAFA Tours”
Lebih Menentramkan Hati.
Untuk Informasi dan Pendaftaran silahkan kunjungi kantor kami : “SHAFA Tours” Kalimantan Timur, Jl. Letjend S. Parman No.
15A RT.35 (Gunung Guntur/Depan SD Negeri 025/Dekat Kantor Kelurahan Gunungsari
Ulu/Masjid Al Muhajirin) Balikpapan. Telp/Fax (0542) 8018396, 7098453, 7190333
atau Hotline : 081 227 999 773, 0812 5409 4914, 0878 1221 5785,
0813 4646 3439, Pin BB 2BD7B202, WhatsApp : 0856 500 5077, YM : shafa.kaltim.
Website : www.shafatours.com
atau kunjungi perwakilan kami didaerah.